KLIKPOSITIF – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M Kece, serta 1 video dari platform TikTok. Langkah ini dilakukan Kominfo untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.
Dalam rilis Kementerian Kominfo, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyebut jika tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian, baik di ruang fisik maupun ruang digital.
Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan.
Seperti diketahui, video Youtuber M. Kece belakangan jadi sorotan publik, karena diduga menistakan agama Islam. Atas kejadian itu, M Kece dilaporkan masyarakat dan saat ini kepolisian tengah menyelidiki kasus tersebut.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelas Menag dalam rilis tertulisnya.
“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” sambungnya.