KLIKPOSITIF – Menteri Perindustrian dan jajaran Bersama Satgas Pangan Polri menemukan penyimpangan atau ketidakpatuhan para distributor minyak goreng.
Ini menyebabkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya bagi masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram tidak tercapai.
“Hal ini menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di sini,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menperin memperingatkan para distributor untuk mematuhi aturan program Penyediaan Minyak Goreng Curah.
Untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.
“Kalau masih ada distributor yang menyimpang, kami ingatkan agar berhenti. Kepatuhan sangat penting,” ujarnya.
Menperin berharap, jangan mengambil kesempatan di tengah-tengah kesulitan masyarakat.
Monopoli distribusi
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menambahkan, selain pelanggaran repacking, juga dtemukan indikasi monopoli distribusi.
“Distributor D1, D2, serta pengecer oleh orang yang sama. Dengan berbagai metode, salah satunya repacking, bisa membentuk harga di atas HET.
Berdasarkan SIMIRAH, dalam rantai distribusi ini sudah ada sekitar 400 ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi sejak Maret, dan hanya sebagian kecil yang djual ke masyarakat,” jelas Febri.
Karenanya, Kemenperin meminta kepada kepolisian untuk mendalami aliran distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi itu.
Terhadap pelaku pelanggaran, sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, serta aturan hukum lain, termasuk yang terkait dengan perdagangan.