Kemenkumham Sumbar Raih Penghargaan atas Kepatuhan dan Ketepatan Pelaporan LKHASN dan LHKPN

Kemenkumham Sumbar Raih Juara 2 Atas Kepatuhan dan Ketepatan terhadap Pelaporan LKHASN dan LHKPN

Penghargaan atas kepatuhan dan ketepatan terhadap pelaporan LKHASN dan LHKPN

Penghargaan atas kepatuhan dan ketepatan terhadap pelaporan LKHASN dan LHKPN (Ist)

PADANG, KLIKPOSITIF — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumbar raih penghargaan juara 2 tingkat nasional atas kepatuhan dan ketepatan terhadap pelaporan LKHASN dan LHKPN.

Penghargaan diberikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Dan HAM secara Virtual, Rabu (3/11/2021) kemarin.

Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya yang mengikuti kegiatan dari Kota Pariaman, mengatakan, acara Rakorwas bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI ke 55 Tahun.

“Tujuan dari Rakorwas ini sebagai sarana meningkatkan pengetahuan, kompetensi, menyamakan persepsi, dalam segala aspek,” katanya.

Kemudian, memperoleh pengetahuan informasi dari ahlinya terkait evaluasi zona integritas menuju WBK/WBBM, engadaan barang jasa.

“Juga Mekanisme Peraturan Penjatuhan Hukdis sesuai PP No 34 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sehingga memperoleh kontribusi positif Zero Pengaduan, Zero Penyimpangan Dan Zero Penyelewengan,” kata dia.

Peringatan 55 Tahun Inspektorat Jenderal Kemenkumham mencerminkan kematangan.

Sejak 3 November 1966 Itjen Kemenkumham selalu bertransformasi ke arah yang semakin baik.

Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Menkumham RI) Yasonna Laoly menyampaikan, Inspektorat Jenderal memiliki peran penting dalam mengawal kinerja organisasi.

Untuk itu Inspektorat Jenderal Kemenkumham harus mengoptimalkan fungsinya, untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan negara, tata kola pemerintahan, serta pengendalian asas risiko.

Sebagai Pimpinan tertinggi di Kementerian Hukum Dan HAM RI. Menkumham RI Yasonna Laoly berharap Inspektorat Jenderal dapat memberi kontribusi dan nilai tambah kepada Kementerian Hukum Dan HAM.

Exit mobile version