Kemenkumham Sumbar Gelar FGD Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Daerah

Ketua Panitia FGD Febriandi mengatakan, kegiatan FGD ini diikuti oleh 23 orang perancang perundang-undangan yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Benny Riyanto saat Memberi Pembekalan di FGD.

Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Benny Riyanto saat Memberi Pembekalan di FGD. (Ist)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG, KLIKPOSITIF — Kanwil Kemenkumham Sumbar menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertemakan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Daerah, Selasa (14/12/2021).

FGD menghadirkan pemateri yakni Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Benny Riyanto dan Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan PPPP Nuryanti Widyastuti.

Ketua Panitia FGD Febriandi mengatakan, kegiatan FGD ini diikuti oleh 23 orang perancang perundang-undangan yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Sumbar.

“Kegiatan FGD ini sebagai sarana peningkatan kinerja pejabat

pelaksanaan fungsi perancangan di bawah Kanwil Sumbar, yang akan dibekali materi oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM RI. Semoga memberikan manfaat yang besar bagi peserta,”katanya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumbar R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, kantor wilayah sebagai instansi vertikal di wilayah mempunyai tugas dan fungsi yang sangat strategis dalam fasilitasi dan pengharmonisasian perancangan produk hukum daerah.

“Tugas dan fungsi Kantor Wilayah tersebut semakin penting sejalan dengan politik hukum nasional yang mengkehendaki dalam pembentukan Peraturan Daerah melibatkan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,”ujar Andika.

Dikatakannya, ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan yang menyatakan:

“Pengharmonisasian, pembulatan dan pematapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan

“Dengan ketentuan tersebut, maka Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat.

Untuk memperkuat tugas dan fungsi dimaksud, Kantor Wilayah Sumatera Barat telah menjalin kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman dengan seluruh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Provinsi Sumatera Barat. Nota kesepahaman ini dilakukan dalam mewujudkan sinergi dan kerja sama serta koordinasi antar lembaga pemerintah dengan bersatu padu dan bergerak aktif sesuai dengan tugas, kewenangan dan fungsi masing-masing dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah,”katanya.

Dijelaskan oleh Andika, Peraturan Daerah merupakan bagian dari satu kesatuan sistem hukum nasional, maka dari itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan sebagai restriksi dari pembentukan Peraturan Daerah.

“Selain itu, dalam pembentukan Peraturan Daerah haruslah selaras dengan paradigma kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat dalam mencapai tujuan negara yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,”imbuhnya.

Lebih lanjut Andika mengatakan, Perancang Peraturan Perundang-undangan harus senantiasa mengembangkan diri dengan memanfaatkan segala potensi yang ada. Salah satu cara pengembangan diri yakni terus mendalami pengetahuan hukum dan ilmu yang relevan lainnya dalam pelaksanaan tugas Perancang Peraturan Perundang-undangan.

“Selain itu Perancang Peraturan Perundang-undangan harus mampu membaca arah kebijakan Pemerintah Pusat dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah haruslah memposisikan diri sebagai pengawal dalam transfer kebijakan Pemerintah Pusat ke Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tuturnya.

Sejalan dengan hal tersebut maka pengarahan dan pembinaan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan sangat dibutuhkan oleh perancang peraturan perundang-undangan di Daerah, sehingga pada pengarahan dan pembinaan ini, Perancang peraturan perundang-undangan diharapkan mampu memanfaatkan seoptimal mungkin.

“Semoga pelaksanaan tugas ini menjadi amal jariyah bagi kita bersama dan tentunya bermanfaat guna meningkatkan wawasan serta kinerja yang kemudian bermuara pada terciptanya peraturan perundang-undangan yang berkualitas untuk mewujudkan pembangunan hukum di negara Indonesia,” tutupnya. (rilis)

Exit mobile version