PADANG, KLIKPOSITIF– Pengamat Hukum Pidana Universitas Eka Sakti, Sahanan Sauri Siregar menilai penerapan sanksi pasal 351 ayat 3 terhadap oknum kepolisian yang melakukan penembakan terhadap DPO judi Deki Susanto tidak tepat.
“Menurut saya, kepolisian seharusnya tidak menerapkan pasal 351 ayat 3 dalam perkara tersebut. Karena tidak ada unsur penganiayaan dalam perkara itu,” katanya saat dihubungi klikpositif.com, Selasa 2 Februari 2021.
Menurutnya, penerapan pasal 351 ayat 3 tersebut bisa diterapkan jika tersangka melakukan penganiayaan terhadap korbannya sebelum si korban meninggal dunia.
“Kalau dilihat dari video-video yang beredar, ini tidak ada unsur peganiayaannya. Unsur penganiayaan itu adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan seseorang sakit lalu meninggal dunia,” lanjutnya.
Sementara, untuk kejadian tersebut, menurutnya si korban tidak dianiaya terlebih dahulu, melainkan langsung meninggal dunia setelah dilakukan penembakan tersebut.
“Kenapa saya berani mengatakan si korban langsung meninggal dunia, karena yang terkena tembakan itu di bagian kepala. Bagian kepala itu adalah bagian yang vital dan jika terkena benda keras, maka akan mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” lanjutnya.
Ia mengatakan, penerapan pasal yang tepat dalam perkara tersebut adalah pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
“Dalam pasal 338 itu disebutkan bahwa seseorang yang menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja, akan diancam penjara selama 15 tahun,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyatakan Brigadir KS sebagai tersangka atas dugaan penembakan terhadap korban atas nama Deki Susanto alias Deki Golok.
Tersangka diancam dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.