TANAHDATAR, KLIKPOSITIF – Kejaksaan Negeri Tanah Datar menerima barang bukti (BB) berupa sepeda motor akibat kecelakaan dan pelanggaran lalulintas dari Polres Tanah Datar yang terjadi sejak 2014 sampai 2020.
“Barang bukti yang kita terima sebanyak 25 unit sepeda motor. Selanjutnya disimpan di Ruang Penyimpanan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanah Datar,” ucap Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanah Datar Edo Dede Pisano di Pagaruyung, Rabu 17 Februari 2021.
Edo menyebut bagi para pemilik sepeda motor yang menjadi barang bukti tersebut dapat mengambilnya di Kejaksaan Negeri Tanah Datar dengan membayar denda Tilang terlebih dahulu serta menunjukkan bukti kepemilikan.
“Kemudian bila tidak ada yang mengambilnya, akan dilakukan pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Edo.
Berikut nomor polisi BB sepeda motor yang disimpan di Kejari Tanah Datar yakni BM 3298 EX, BM 4978 NY, BA 3755 ES, BA 2003 YC, BM 2487 QM, BA 3369 KN, BA 5204 EK, BA 4941 ET, BA 2363 DB, BA 4138 CE, BA 2437 EI, BM 3175 QN, dan D 3618 WZ. Sementara untuk 12 sepeda motor lainnya tidak ada nomor polisi. (*)