KLIKPOSITIF – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan penahanan terhadap mantan Ketua KONI Kota Padang periode 2015-2019 berinisial AS.
AS merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang.
Ketua JPU Kejari Padang, Budi Sastera menyatakan, AS resmi ditahan selama 20 hari terhitung mulai Senin (23/5/2022).
AS sendiri disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 serta Pasal 9 junto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara.
JPU menjelaskan AS akan dititipkan di Rutan Kelas II B Padang, Anak Aia, setelah pengecekan kesehatan menyatakan tersangka berada dalam kondisi baik.
Meski dinilai kooperatif, penahanan 20 hari tetap dilakukan pihak kejari berdasarkan Pasal 21 KUHAP.
“Bisa jadi penghilangan barang bukti atau melarikan diri bahkan mempengaruhi saksi-saksi yang lain,” kata Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama.
2 Tersangka lain
Kejari Padang sebelaumnya juga telah menahan dua tersangka dugaan korupsi KONI Padang, pada Rabu (18/5/2022).
Kedua tersangka berinisial D dan N tersebut ditahan di Rutan Klas IIB Padang.
Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.099.000.000.
Pengajuan justice collaborator (JC)
Terkait pengajuan justice collaborator (JC) yang akan dilakukan oleh AS, Budi Sastera memaparkan hingga saat ini pihaknya belum menerima pelaksanaan JC tersebut.
“Jika tersangka AS mengajukan JC kita akan pelajari dan kita buat analisa apakah JC tersangka akan dikabulkan atau tidak,” jelasnya.