Kejari Pessel Tunggu Polres Lengkapi Berkas Kasus OTT di Kantor Bupati

Hayati - launching PCX 160

PESSEL, KLIKPOSITIF- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar menunggu penyidik polres untuk segera melengkapi berkas perkara operasi tangkap tangan (OTT) di kantor bupati.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pessel, Abrinaldi, mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polres Pessel karena sebelumnya muatan materil dan formil berkas masih perlu dilengkapi.

Ia menyatakan, karena belum terpenuhinya, muatan materil dan formil dalam berkas tersebut, sehingga saat itu pihaknya meminta penyidik polres untuk melengkapi berkas tersebut karena pihaknya membutuhkan keyakinan untuk menaikkan perkara ke pengadilan.

“Berkas perkara kasus P-19 pada 2022. Di kejaksaan, P-19 cuma satu kali. Kalau ada pengembalian berkas lagi setelah P-19, namanya berita acara koordinasi. Berita acara koordinasi terakhir Maret 2023.

Jadi, kami terakhir kali mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik polres pada Maret 2023. Sampai sekarang belum ada lagi koordinasi oleh penyidik polres,” ungkap Abrinaldi pada wartawan, Kamis 9 Januari 2025.

Mengenai berkas perkara yang P-19 atau berita acara koordinasi, Abrinaldi mengatakan bahwa pihaknya hanya menunggu berkas itu dikembalikan oleh penyidik polres setelah penyidik melengkapi petunjuk yang diberi oleh jaksa.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polres Pessel, AKP Muhammad Yogi Biantoro, mengatakan bahwa proses hukum kasus tersebut masih berada pada tahap penyidikan.

“Kendalanya di kejaksaan di-P-19 terus,” ujar Yogi di Painan, Kamis (2/1/2025), saat ditanya penyebab dan kendala lamanya proses hukum kasus OTT tersebut.

Menurut Pasal 110 ayat (3) KUHAP, setelah berkas dinyatakan P-19, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Karena status berkas perkara kasus tersebut P-19, kata Yogi, penyidik kepolisian harus membuktikan kesepakatan atau meeting of mind tentang kasus itu.

Untuk mempercepat proses hukum kasus itu, Yogi mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa.

Pada 20 April 2022 jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan OTT terhadap tiga ASN dan satu rekanan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat.

OTT tersebut terkait dengan proyek pengadaan jaring tangkap ikan senilai Rp237 juta atau dengan klasifikasi kecil di Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan.

Penetapan keempat orang yang terjaring OTT itu sebagai tersangka disampaikan pada 26 April 2022 melalui sejumlah media massa. Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp24,5 juta pada kasus tersebut.

Tersangka dikenakan pasal 12 huruf A dan pasal 5 untuk rekanan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Exit mobile version