PASBAR, KLIKPOSITIF – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali menahan seorang mantan anggota DPRD Pasaman Barat dalam lanjutan dugaan kasus perjalan dinas fiktif.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Andy Suryadi mengatakan penahanan IS yang mantan anggota DPRD periode 2014 – 2019 merupakan lanjutan dari lima orang tersangka yang telah ditetapkan atas perkara atas dugaan dinas fiktif.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama lima jam maka dilakukan penahanan terhadap IS. Kita lakukan penahanan 20 hari kedepan di sel tahanan Polres Pasaman Barat,” kata Andy, Selasa (23/11/2021) malam di Simpang Empat.
Menurutnya sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka IS yang merupakan politisi PDIP itu, telah dilakukan pemanggilan namun tersangka tidak menghadiri karena saat itu dalam keadaan sakit.
“Setelah kita melakukan pemanggilan ulang maka IS menghadiri untuk dilakukan pemeriksaan. IS bersama empat tersangka lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp650juta,” terangnya.
Ia menjelaskan kerugian tersebut berdasarkan temuan BPK RI di tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019. Namun semua kerugian sudah dikembalikan ke kas daerah saat penyidikan telah berlangsung.
“Untuk temuan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan tersangka IS terjadi di tahun anggaran 2019. Temuan yang ada padanya sudah ia kembalikan saat proses penyidikan berlangsung,” jelasnya.
“Penyidikan kita mulai pada 30 April 2021, selain dari lima tersangka masih ada yang lain mengembalikan dalam proses penyidikan. Meski mereka sudah mengembalikan tidak menghapuskan pidana,” jelasnya.
Kemudian kata dia puluhan nama-nama lainnya tidak ditetapkan tersangka karena telah mengembalikan sewaktu proses penyelidikan, sehingga ketika yang mengembalikan saat perkara sudah ditingkatkan ke proses penyidikan maka tidak menghapuskan pidana.
Meski demikian ia mengungkapkan yang mengembalikan di masa penyilidikan masih didalami atau dipelajari. Andy juga mengaku selain dari lima tersangka ada tiga orang lainnya yang mengembalikan sewaktu proses penyidikan.
Untuk diketahui Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Jumat (29/10/2021) telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan perjalanan fiktif mantan anggota DPRD periode 2014-2019. Lima orang tersangka sudah ditahan.
Lima orang itu yakni AT, JD, ES, FDM dan IS. Kasus dugaan perjalanan fiktif dalam propinsi maupun luar provinsi oleh mantan anggota DPRD itu terjadi di tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan kerugian negara sekitar Rp650 juta.