Kejaksaan Akan Musnahkan Barang Bukti 237 Ton Gula , Kuasa Hukum Xaveriandy Sutanto Lakukan Hal Ini

Kejaksaan Negeri Padang akan melakukan penyitaan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana Xageriandi Sutanto pada Selasa 26 Oktober 2021

Penasehat hukum Xaveriandi Sutanto Perlihatkan bukti

Penasehat hukum Xaveriandi Sutanto Perlihatkan bukti (Halbert)

Hayati Motor Padang

PADANG, KLIKPOSITIF – Kejaksaan Negeri Padang akan melakukan penyitaan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana Xageriandi Sutanto pada Selasa 26 Oktober 2021.

Barang bukti tersebut berupa 237 ton gula pasir yang tersimpan di gudang CV Padi Rimbun Berjaya yang merupakan milik terpidana Xaveriandi Sutanto.

Diketahui, Xaveriandy Sutanto merupakan terpidana kasus suap yang menyeret nama mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman.

Penyitaan dan pemusnahan barang bukti tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1538K/Pid.Sus/2017 dan Putusan Peninjauan kembali nomor 212PK/PID.SUS/2019 yang dalam amar putusannya dirampas dan dimusnahkan.

Kuasa Hukum Xaveriandy Sutanto, Putri Deyesi Rizki, mengajukan surat penundaan eksekusi pemusnahan tersebut. Alasannya, saat ini sedang dalam proses gugatan perdata.

“Kami sudah ajukan gugatan perdata perihal perbuatan melawan hukum. Sidang perdananya dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta, 11 November mendatang,” katanya.

Ia mengatakan, kerugian yang dialami kliennya lantaran telah dihukum secara pidana, ditahan dan kerugian secara materil gula yang dibelinya juga akan dimusnahkan.

“Klien kami waktu itu, membeli gula kepada perusahaan yang ditunjuk untuk di distribusikan. Jika gula tersebut tidak memiliki SNI, perusahaan yang ditunjuk itulah yang menyebabkan klien kami mendapatkan sanksi hukum,” ujar Putri.

Menurutnya, dalam pengurusan SNI CV Padi Rimbun Berjaya juga sudah melakukan itikad baik dengan melakukan pendaftaran pada 11 April 2016 dan mendapatkan sertifikat pada Juni di tahun yang sama.

“SNI sudah diurus. Juni 2016 kita sudah dapatkan sertifikat. Namun, dalam proses itu, gudang CV. Padi Rimbun Berjaya digerebek. Barang di gudang disegel. Gula di dalam gudang belum diedarkan. Yang sudah diedarkan sudah dilakukan penarikan semua,” katanya.

Ia mengatakan, selama ini CV Padi Rimbun Berjaya juga aktif dalam operasi pasar dan bergabung dalam tim pengendalian inflasi daerah. Perusahaan ini juga telah mengantongi izin PIRT yang diterbitkan dinas kesehatan Padang berdasarkan aturan dari BPOM.

“Nah permintaan penundaan eksekusi pemusnahan ini juga kita layangkan, untuk kepentingan barang bukti di persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta nanti,” tutupnya.

Exit mobile version