Kawasan Hutan Lima Puluh Kota Jadi Lokasi Proyek Penguatan Perhutanan Sosial

Kawasan hutan di Kabupaten Lima Puluh Kota yang mencapai 172.552 hektare atau 51 persen dari luar wilayah daerah membuat kabupaten itu ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup sebagai lokasi proyek penguatan perhutanan sosial (Strengthening Of Social Forestry/SSF).

Peluncuran proyek penguatan perhutanan sosial untuk wilayah Lima Puluh Kota.

Peluncuran proyek penguatan perhutanan sosial untuk wilayah Lima Puluh Kota. (Ist)

LIMA PULUH KOTA, KLIKPOSITIF- Kawasan hutan di Kabupaten Lima Puluh Kota yang mencapai 172.552 hektare atau 51 persen dari luar wilayah daerah membuat kabupaten itu ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup sebagai lokasi proyek penguatan perhutanan sosial (Strengthening Of Social Forestry/SSF).

Peluncurannya dilaksanakan di Hotel Mercure Padang, Jumat (8/10) dengan dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lima Puluh Kota.

Safaruddin menjelaskan, di daerahnya saat ini sudah terdapat 20 Unit Perhutanan Sosial yang telah mendapat penetapan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari 17 Hutan Nagari/Hutan Desa (HN/HD) dan 3 Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang tersebar di 11 Kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota dengan luas areal lebih kurang 31.000 Hektar.

“Kabupaten Lima Puluh Kota ditunjuk untuk lokasi proyek SSF. Proyek SSF bertujuan untuk membentuk perhutanan sosial sekaligus menguatkan perhutanan sosial yang telah memiliki persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya, Jumat (8/10).

Disebutkannya, manfaat dari proyek tersebut masyarakat yang terlanjur dan hidup di dalam kawasan hutan mendapatkan hak hak legal secara khusus dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Selain itu kelompok-kelompok yang memanfaatkan perhutanan sosial dibantu sarana prasarana produksi hasil hutan bukan kayu.

“Hak legal secara khusus dari kementerian terkait. Namun bukan untuk kayu olahan dengan tujuan komersil. Juga ada bantuan sarana produksi,” sebutnya.

Ditambahkan Safaruddin, proyek pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup bertujuan untuk kebutuhan masyarakat agar dapat memanfaatkan kawasan hutan dan hasilnya tanpa mengurangi fungsi kawasan hutan itu sendiri dari segi lingkungan hidup.

Pertumbuhan penduduk di daerah saat ini memberikan dampak meningkatnya kebutuhan lahan terutama untuk sektor pertanian dan perkebunan secara umum. Hamparan kabupaten Limapuluh Kota 81 persen berada dikawasan hutam dan sisa nya berada di areal penggunaan lain.

“Relatif cukup tinggi keterkaitan masyarakat dengan hutan yang ada. Dengan adanya proyek ini, kebutuhan masyarakat terhadap lahan untuk meningkatkan perekonomian dapat terealisasi dengan baik,” tambahnya.

Dia juga mengimbau untuk tidak melakukan pengelolaan hutan dengan cara eksploitatif untuk tujuan komersial sehingga memunculkan persoalan di tengah-tengah masyarakat. Perhutanan Sosial ada lima skema atau bentuk, yakni hutan desa/nagari, hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, hutan adat dan kemitraan kehutan.

“Ada aturan pemerintah dalam pengeloaan hutan yang wajib dipatuhi. Kita akan intruksikan kepada dinas terkait untuk melakukan sosialisasi ketengah-tengah masyarakat terkait skema yang ada. Tujuannya selain mendapatkan legalitas, masyarakat dapat memanfaatkan hutan yang berlandaskan aturan sehingga tidak memunculkan persoalan terhadap masyarakat itu sendiri. Memperketat pengawasan terhadap hutan lindung dari pihak terkait sangat kita harapkan,” jelasnya. (*)

Exit mobile version