AGAM, KLIKPOSITIF – Penyidik Satreskrim Polres Agam limpahkan kasus perdagangan satwa dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang) yang menyeret HJ (45), warga Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Kepala BKSDA Agam Ade Putra mengatakan, kasus ini bermula ketika HJ ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan kecamatan Ampek Nagari kabupaten Agam, Rabu 24 Maret 2021 sekira pukul 15.30 wib.
“HJ diamankan ketika membawa dan akan memperniagakan satwa langka dan dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang) sebanyak dua ekor,” ungkap Ade, Jum'at 21 Mei 2021.
Awalnya, kata Ade, satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman menuju ke kabupaten Agam untuk dijual kepada pembelinya. Namun tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
HJ sendiri sudah dipantau sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar propinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya.
Bersama pelaku turut diamankan dua ekor Kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu, sepeda motor dan perangkat handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kondisi satwa kukang sendiri ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan, pelaku menempatkan dan meletakannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit sehingga membuat kukang terlihat stres, karena susah untuk bergerak ketika kotak itu dibuka dan disaksikan oleh perangkat nagari bawan dan puluhan warga yang menyaksikan penangkapan tersebut.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam dengan sangkaan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia.
Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititip rawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan ke alam.
Selanjutnya perkara akan segera disidangkan di pengadilan negeri Lubuk Basung.
(Ril)