PADANG, KLIKPOSITIF– Tim Opsnal Polresta Padang menangkap seorang perempuan di Kota Padang dalam kasus dugaan judi togel online.
Tim Opsnal Polresta Padang berhasil menangkap perempuan berinisial ED (56), saat berada di sebuah kedai yang berada di kawasan Jalan Seberang Padang I, Kecamatan Padang Selatan.
Penangkapan itu berlangsung pada Kamis 22 Juli 2022, malam sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku berinisial ED (56), ibu rumah tangga, alamat Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan,” ungkap Kanit Opsnal Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku judi togel online ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.
Usai mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di sana dan berhasil mengamankan ED.
Dari tangan ED, Tim Opsnal mendapatkan satu unit handphone berisikan situs judi online CB Toto serta satu lembar kertas yang bertuliskan angka.
“Tersangka mengakui bahwa kertas tersebut merupakan pesanan nomor togel Hongkong, dari seorang laki-laki dengan uangnya sebesar Rp 10 ribu,” terangnya.
Selanjutnya terhadap tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut.
Pelaku terancam hukuman sebagaimana pasal 303 ayat 1 nomor ke 2 dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).