Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Lima Eks Anggota DPRD Pasbar Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumbar menetapkan lima tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah yang merugikan negara sekitar Rp 650juta.

Para tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif saat menaiki kendaraan tahanan Kejari Pasaman Barat

Para tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif saat menaiki kendaraan tahanan Kejari Pasaman Barat (Irfansyah Pasaribu)

Klikpositif - JUTAWAN Honda (3000 x 1000 px) Iklan

PASBAR, KLIKPOSITIF – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumbar menetapkan lima tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah yang merugikan negara sekitar Rp 650juta.

Kelimanya menjadi tersangka dugaan kasus perjalanan dinas fiktif baik dalam daerah dan luar daerah pada tahun 2019. Kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.

“Hari ini kita menetapkan lima orang eks anggota DPRD Pasaman Barat. Mereka kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan perjalanan dinas fiktif,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, Jumat (29/10) melalui jumpa pers di Simpang Empat.

Lima tersangka itu yakni FDT, JD, ES, At dan Is. Selain menahan para tersangka sejumlah dokumen turut diamankan sebagai barang bukti berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang telah disetorkan ke kas daerah, tagihan hotel dan buku registrasi.

“Tidak ada barang bukti berupa uang, karena sudah dikembalikan tersangka ke kas daerah. Meski demikian tidak mengenyampingkan perbuatan dugaan pidana yang telah dilakukan,” katanya.

Menurutnya proses penetapan para tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 orang saksi. Saat ini tiga tersangka yakni FDT, JD dan ES telah dititip di sel tahanan Polres Pasaman Barat.

Sedangkan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena tersangka At sedang berada di luar kota dan Is sedang dalam kondisi sakit.

“Kita akan melakukan pemanggilan ulang terhadap dua tersangka ini untuk segera ditahan. Para tersangka adalah eks anggota DPRD periode 2014-2019. Tidak menutup kemungkinan juga, tersangka terhadap kasus ini bakal bertambah,” jelasnya.

Lebih lanjut diterangkan Ginanjar, dugaan perjalanan dinas fiktif ini hasil dari temuan tahun ketahun yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

“Kita harap tidak ada lagi modus seperti ini, sehingga tidak ada lagi perbuatan tindak pidana korupsi kedepannya yang merugikan keuangan negara di Pasaman Barat,” terangnya.

Exit mobile version