PESSEL, KLIKPOSITIF– Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat bakal membidik tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi oknum Wali Nagari Taratak yang telah ditahan, Rabu 13 Januari 2021.
Kasubsi Ekonomi dan Keuangan, Kejari Pessel, Rahmat Syarief mengungkapkan, saat ini oknum Wali Nagari Taratak, SBN sudah ditahan Lapas Kelas II B Painan sebagai tahanan titipan Jaksa menjelang berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.
Menurut Rahmat Syarief, selain oknum Wali Nagari Taratak, Tim Penyidik Jaksa juga bakal membidik tersangka lainnya yang diduga kuat terlibat dalam perkara korupsi yang didugakan pada Wali Nagari Taratak.
“Tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya,”ungkapnya pada Wartawan, Kamis 14 Januari 2021 lalu. Namun, ia masih belum menyebut siapa saja tersangka lain tersebut.
Dalam kasus perkara yang menyeret Wali Nagari Taratak, Jaksa mendapati kerugian uang negara lebih kurang Rp.464 juta dalam pengelolaan ADD dan DD tahun 2019, salah satunya penyelewengan pembangunan.
“Wali Nagari ini (ditahan) setelah dilakukan penyidikan beberapa kali oleh penyidik Pidsus Kejari Pessel. Wali Nagari ini ditetapkan tersangkanya pada 7 Januari 2021,” terangnya.
Sebelumnya, diberitakan adanya dugaan pembangunan Jalan di Nagari Taratak dinilai tidak sesuai spesifikasi. Hal itu terungkap dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pembangunan jalan nagari senilai Rp.464 juta itu tidak sesuai ketentuan. Pelaksanaan kegiatan diduga tidak direalisasikan seluruhnya.
Diantaranya, terjadi kebocoran anggaran sekitar Rp.181 juta. Adapun item kegiatan yang tidak tampak terlaksana adalah penimbunan sirtu dengan nilai Rp.105 juta.
Lalu, untuk pemasangan batu kali jembatan, Rp.32 juta. Plesteran jembatan Rp.1,2 juta dan perkerasan rabat beton dengan nilai Rp.42 juta.
Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Sutera, Jumaidi membenarkan adanya beberapa item kegiatan yang tidak terlaksana dari kegiatan pembangunan Jalan Pinang Baririk itu.
“Sampai kini, pembangunan fisik di Nagari Taratak dinilai belum selesai dan, kami sudah melakukan langkah dan upaya teguran,” ujarnya.
PDTI, katanya sudah melakukan pendampingan sesuai perundang-undangan. Namun, saat ditegur wali nagari setempat tidak menggubris.
“Peringatan dan teguran kami tidak digubris, mau bagaimana lagi, kewenangan kami selaku pendamping batasannya hanya sampai disitu,” tutupnya.