BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi telah mengeluarkan amar putusan terkait kasus anak gugat orang tua kandung.
Dalam putusan melalui e-court, majelis hakim dengan Hakim Ketua Melky Salahudin, serta Hakim Anggota Meri Yenti dan Rinaldi menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima.
Salah satu pertimbangan Majelis Hakim adalah Pasal 920 dan Pasal 921 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP).
Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk menentukan besaran legitime portie disyaratkan mutlak bahwa si penghibah atau si pewaris yang dalam perkara a quo adalah Tergugat I, haruslah telah meninggal dunia terlebih dahulu.
Sehingga apabila Penggugat menyatakan sebagai ahli waris yang merasa dirugikan hak legitime portie-nya, maka dasar yang digunakan oleh Penggugat belum memiliki kekuatan hukum, karena Tergugat I belum meninggal dunia.
Dalam putusan ini, Majelis Hakim juga menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp15.112.500.
Penetapan putusan ini telah berlangsung pada Kamis 4 Agustus 2022 dengan Putusan Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Bkt.
“Kami sangat menghargai keputusan ini dan sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim,” ujar Khairul Abbas selaku Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Jumat 26 Agustus 2022.
Dengan keluarnya putusan ini dan mengingat Penggugat tidak mengajukan banding, Khairul Abbas mengimbau kepada Penggugat untuk menghentikan pembangunan di tanah objek perkara.
“Pengunggat membuat bangunan di lahan objek perkara saat sengketa sedang terjadi. Dengan keluarnya putusan ini, kami harap hentikan segala kegiatan-kegiatan yang bisa melawan hukum,” ujarnya.
Khairul Abbas juga menyebut, meski menang di pengadilan, namun sang Ibu tidak akan dendam pada anaknya.
“Bagaimanapun juga yang menggugat itu tetaplah anaknya. Jadi, sang Ibu tidak akan lepas dari tanggung jawabnya,” ulas Khairul Abbas.
Kasus Anak Gugat Orang Tua Kandung
Kasus anak gugat orang tua kandung ini sempat menjadi sorotan publik.
Dalam kasus ini, Penggugat adalah Yanti Gumala, yang mendaftarkan kasus perdata melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Kasus ini terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 81/Pdt.G/2021/PN Bkt pada 5 Mei 2021.
Sementara tergugatnya berjumlah 11 orang, di antaranya Hj Darlis sebagai Tergugat I, yang merupakan orang tua kandung Penggugat.
Tergugat II adalah Hj Asmar, sementara Tergugat III adalah Arisyasman yang merupakan saudara kandung dari Hj Darlis.
Objek perkara ini adalah setumpuk persawahan yang terdiri dari 19 piring besar dan 2 piring kecil di Jorong Cubadak Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumbar.
Penggugat mengklaim bahwa setumpuk persawahan tersebut adalah miliknya, sesuai surat jual beli tanah pada 20 Maret 1976.
Sementara tanah objek perkara kini telah terbagi dalam tiga sertifikat atas nama Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
Tergugat membagi tiga sertifikat atas amanah orang tua mereka, Baharuddin, yang telah meninggal dunia pada November 1987.
Dalam sidang perdata ini, Majelis Hakim tidak menerima gugatan Penggugat, atau gugatan sang anak.