PARIAMAN, KLIKPOSITIF – Pihak Kejaksaan Negeri Pariaman mengungkapkan bahwa kasus asusila dan narkotika merupakan kasus yang paling banyak ditangani dibandingkan kasus pidana umum lainnya.
Adapun wilayah kerja Kajekasaan Negeri Pariaman meliputi dua daerah yaitu Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman Wendry Firisa, menggatakan sejak Januari 2022 hingga kini pihaknya telah menangani sebanyak 15 perkara asusila dan 44 perkara narkotika.
“Kasus pidana umum yang paling banyak kami tangani adalah perkara asusila dan narkotika,” ungkap Wendry Firisa, Jumat, 24 Juni 2022.
Lebih lanjut ia membeberkan, adapun perkara asusila dari Januari hingga sekarang sebanyak 15 perkara.
“Sementara itu untuk kasus narkotika dari bulan Januari hingga kini ada sebanyak 44 perkara,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum itu.
Jumlah dua perkara tersebut, kata Wendry, dari perkembangannya sejak tahun 2021, trennya cendrung meningkat.
“Contohnya saja, pada tahun 2021 dari bulan Januari hingga Desember, kasus asusila sebanyak 27 perkara. Nah sekarang dari Januari hingga Juni telah mencapai 15 perkara,” jelas Wendry.
Sementara kasus narkotika, Wendry menyebutkan selama tahun 2021 pihaknya telah menangani sebanyak 132 perkara.
“Sedangkan semenjak Januari hingga Juni 2022, baru sebanyak 44 perkara,” ujarnya.
Padang Pariaman lebih banyak perkaranya
Menurut Wendri, dari dua wilayah kerjanya itu (Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman), wilayah Kabupaten Padang Pariaman paling banyak “menyumbang” perkara.
Hal itu menurutnya barangkali karena wilayah kabupaten lebih luas dari kota Pariaman.
Pelaku Cabul
Wendry juga mengungkapkan, untuk perkara cabul, pelakunya kebanyakan orang terdekat korban.
“Dari perkara asusila yang kami tangani contohnya pencabulan, kebanyakan pelaku merupakan orang terdekat korban,” kata Wendry.
Pelaku narkoba masih usia produktif
Sedangkan pada kasus narkotika, rata-rata pelaku masih berumur produktif, dari umur 25 tahun hingga 30 tahun.
“Jenis narkotika yang paling banyak yaitu, sabu dan ganja,” ulasnya.
Menimbang kasus pidana umum mempunyai tren meningkat, Wendry mengatakan pihaknya berusaha melakukan penyuluhan hukum.
“Penyuluhan hukum yang bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada warga dengan harapan warga tidak terjerat dengan tindak pidana,” kata Wendry.
Penyuluhan tersebut dilakukan di desa-desa atau nagari bahkan ada juga di sekolah-sekolah.
Menurut Wendry, pemahaman hukum dan terkait tindak pidana mesti diberikan sedari dini kepada warga.
Untuk itu juga pihaknya selalu mengimbau kepada orang tua agar selalu memperhatikan dan mengawasi anak agar jangan sampai menjadi korban apalagi menjadi pelaku tindak pidana.