PASBAR, KLIKPOSITIF – Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menahan lima tersangka kasus dinas fiktif DPRD Pasaman Barat tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan dasar perbuatan tidak menghapuskan tindak pidana korupsi.
Lima orang ini dengan inisial AT, JD, ES, FDM dan IS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Jumat (29/10/2021). Kelima nya merupakan eks anggota DPRD periode 2014-2019.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Andy Suryadi mengatakan meski kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah, lima orang eks anggota DPRD ini tetap ditetapkan tersangka dengan dasar perbuatan tidak menghapuskan tindak pidana korupsi.
“Mereka mengembalikan kerugian negara setelah proses penyidikan berlangsung. Proses penyidikan kita mulai pada 30 April 2021 lalu,” kata Andy kepada sejumlah wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Selasa (23/11/2021).
Ia menerangkan lebih kurang Rp650juta temuan perjalanan dinas fiktif DPRD Pasaman Barat tahun anggaran 2018 dan 2019 hasil audit dari BPK RI yang dilakukan oleh lima tersangka. Temuan tersebut semua nya telah dikembalikan ke kas daerah.
“Yang lain tidak ditetapkan tersangka karena telah mengembalikan sewaktu proses penyelidikan. Perkara yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan walaupun telah mengembalikan maka tidak menghapuskan pidana,” terangnya.
Namun ia mengungkapkan meski yang lain nya sudah mengembalikan di masa penyelidikan, pihak nya masih terus mempelajari. Andy juga mengaku selain dari lima orang tersangka ada tiga orang lainnya mengembalikan di masa penyidikan berlangsung.
Tiga orang itu yakni satu orang eks anggota DPRD dan dua orang supir. Sejauh ini kata dia proses yang telah dilakukan pihak nya untuk tiga orang itu yakni dengan mengecek kondisi kesehatan dan mempelajari.
“Tadi kita sudah melakukan pengecekan kesehatan terhadap satu orang eks anggota DPRD ini, tetapi kita masih menunggu hasil dari medis, apakah nanti itu sudah sehat mungkin akan kita lakukan pemeriksaan, sedangkan untuk dua orang supir masih kita pelajari,” ungkapnya.
Lanjut Andy menjelaskan kerugian negara yang dilakukan oleh tiga orang tersebut juga termasuk dalam angka kurang lebih Rp650juta itu. “Ketiga nya juga telah mengembalikan kerugian uang negara itu ke kas daerah,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dimiliki media ini terhadap rekapitulasi pengembalian perjalanan dinas DPRD pada pemeriksaan LKPD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2019 per 27 April 2021. Ada sebanyak 101 orang yang terlibat dalam perjalanan dinas fiktif tersebut.
101 orang itu terdiri dari anggota DPRD aktif, eks anggota DPRD, ASN dan supir. Dalam data dirincikan jumlah temuan Rp 3.759.951.623 dengan yang belum dikembalikan per 27 April 2019 sebanyak Rp 481.808.899.