Karena Kasus Ini, Tiga Pemuda Diciduk Polisi Solok di Dua Lokasi yang Berbeda

Diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, tiga pemuda diciduk tim satres narkoba Polres Solok - Sumbar, Minggu (7/2/2021). Ketiga pemuda diciduk di dua lokasi berbeda

Ilustrasi

Ilustrasi (KLIKPOSITIF/Haswandi)

Hayati Motor Padang

SOLOK, KLIKPOSITIF – Diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, tiga pemuda diciduk tim satres narkoba Polres Solok – Sumbar, Minggu (7/2/2021). Ketiga pemuda diciduk di dua lokasi berbeda.

Pelaku pertama yang dibekuk berinisial FRD (25) warga Nagari Saok Laweh, Kabupaten Solok yang diciduk di kawasan jorong Bansa, Nagari Gauang, Kecamatan Kubung. Pelaku diciduk sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas mendapati 1 paket kecil narkoba jenis sabu. Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Solok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hanya berselang beberapa jam kemudian, petugas menciduk dua pemuda asal Kota Solok. Masing-masing RJP (25) dan AK (21) asal Laing Pasir, Kelurahan Laing, Kota Solok.

Kedua pelaku diciduk didepan sebuah warung pecel lele di kawasan Jorong Bungo Tanjung Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Saat akan dibekuk, salah seorang pelaku kedapatan oleh petugas membuang barang tak jauh dari lokasi mereka nongkrong, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata barang yang dibuang tersebut diduga merupakan narkoba jenis sabu.

Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho membenarkan penangkapan terhadap ketiga Pemuda asal dua daerah berbeda itu.

“Ketiga pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti yang diduga merupakan paket sabu dan barang bukti lainnya,” terang Azhar Nugroho, Senin (8/2/2021).

Terhadap perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Exit mobile version