Karena Ini, 8 Pabrik Kelapa Sawit di Pasbar Terancam Mendapatkan Sanksi

pabrik kelapa sawit

PASBAR, KLIKPOSITIF – Sebanyak delapan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat bakal terancam mendapatkan sanksi.

Sanksi itu berlaku jika terbukti tidak sesuai dengan Peraturan Mentri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia (RI).

Pementan RI itu adalah Permentan nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.

Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat, Edrizal mengatakan 8 pabrik kelapa sawit terancam mendapatkan sanksi, karena tidak memiliki kebun sendiri.

Delapan pabrik sawit itu adalah PT SBS, PT GSA, PT USM, PT BSS, PT Sawita, PT RPSM, PT AAI dan PT AWL.

“Sesuai Permentan itu perusahaan yang mendirikan pabrik harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri,” kataEdrizal, Rabu (8/6/2022).

“Sementara kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra,” sambung Edrizal.

Menurut Edrizal, pabrik kelapa sawit wajib memiliki kebun sendiri, jika tidak ada maka harus bermitra dengan kelompok tani atau pekebun sekitar.

Sementara itu saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan dan evaluasi terhadap pabrik kelapa sawit itu ke lapangan, apakah punya kebun atau tidak.

“Jika nanti tidak ditemukan kebun sendiri dan tidak ada bermitra dengan kebun rakyat atau kelompok maka akan ada sanksi sesuai Permentan itu,” katanya.

Sedangkan hasil sementara, ungkapnya delapan pabrik tidak mempunyai kebun sendiri.

Untuk itu pihaknya saat ini sedang mengejar ada tidaknya pabrik itu bermitra dengan pekebun atau kelompok tani.

“Kami akan mendatangi langsung kelompok itu nantinya. Apa benar ada bermitra atau tidak,” tegasnya.

Sesuai Permentan itu sanksi peringatan tertulis sebanyak tiga kali dengan tenggat waktu empat bulan untuk melakukan perbaikan.

“Evaluasi itu sedang berjalan. Kita menyarankan perusahaan harus taat aturan,” terangnya.

Andai dalam tenggat waktu itu tidak bisa terpenuhi maka Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) atau IUP akan dicabut.

Sementara hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan.

  • *
    👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version