AGAM, KLIKPOSITIF – Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Agam, berencana bentuk kampung reforma agraria di daerah itu.
Kepala Kantor ATR/BPN Agam, Yunaldi menyebutkan, kampung reforma agraria ini adalah wujud dan bentuk keberhasilan dari penyelenggaraan reforma agraria.
“Di dalamnya telah dilaksanakan penataan aset melalui legalisasi aset, penataan penggunaan tanah dan akses melalui kegiatan instansi terkait,” ujarnya, dikutip Jum’at 21 Oktober 2022.
Menurutnya, kampung reforma agraria mampu jadi etalase keberhasilan pelaksanaan reforma agraria dalam skala kecil, yang meliputi aset dan penatagunaan tanah.
Kemudian penataan akses dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya, serta potensi yang ada disuatu wilayah berbasis pada penggunaan tanah untuk kepentingan masyarakat secara adil.
Selain itu, berasaskan keterpaduan, berdayaguna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, perlindungan hukum dan lainnya.
“Kampung reformas agraria ini nanti akan dilakukan pendampingan, untuk mengawal pelaksanaan penataan aset dan pengembangan akses,” sebut Yunaldi.
Pengembangan akses dilakukan sesuai dengan potensi SDA, SDM, ketertarikan masyarakat, potensi pasar, sosial budaya dan lainnya.
“Pembentukan kampung reforma agraria ini nanti dilakukan dengan keputusan bupati selaku ketua tim GTRA,” katanya.
Dalam menentukan kampung reforma agraria ini ada beberapa indikator seperti, penataan akses melalui program legalisasi aset, serta penggunaan tanah dan lainnya.
“Untuk sementara, lokasi yang akan dipilih sebagai kampung reforma agraria adalah Nagari Sungai Landia,” terangnya.
Namun katanya, ini baru rencana awal dan masih terbuka bagi nagari lain yang ada di Agam, sebagai lokasi kampung reforma agraria.
(AMC)