Kampanye Pilkada, Mahyeldi Ajukan Cuti dari Jabatan Gubernur Sumbar Selama 29 Hari

Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy jadi PLT

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah

KLIKPOSITIF – Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah telah mengajukan permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara selama masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar kepada Menteri Dalam Negeri.

Permohonan tersebut diajukan melalui surat bernomor :120/586/Pem-Otda/2024 pada tanggal (3/9) lalu.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim), Mursalim mengatakan permohonan cuti tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Mendagri pada tanggal (30/8) lalu.

Arahan itu memerintahkan kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak tahun 2024.

“Permohonannya telah diajukan sejak tanggal 3 September lalu, Ini juga merupakan bentuk kepatuhan Bapak Gubernur terhadap ketentuan yang berlaku,” katanya.

Mursalim menuturkan Gubernur Mahyeldi direncanakan akan mulai menjalani cuti sejak 24 September sampai 23 November 2024.

Selama Mahyeldi menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, Gubernur mengusulkan menunjuk Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy sebagai Pelaksana Tugas.

“Dalam surat yang kita ajukan kepada Mendagri, inti permohonannya ada dua.”

“Pertama permohonan untuk cuti diluar tanggungan negara dan yang kedua permohonan penunjukan Wagub sebagai Pelaksana Tugas Gubernur,” ungkap Mursalim.

Terkait apakah permohonan tersebut akan dikabulkan seluruhnya, Mursalim menyebut sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat balasan Kemendagri.

Terpisah, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, kepala daerah yang maju sebagai calon dalam Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tertulis di luar tanggungan negara.

Ia memaparkan, izin tersebut diberikan kepada Bawaslu, KPU, dan kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.

“Surat izin cuti wajib diserahkan sebelum masa kampanye dimulai,” ucapnya.(*)

  • *
    👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version