Kakanwil Kemenkumham Sumbar Pimpin Penandatanganan Komitmen Bersama Transformasi Pemutakhiran Data Simpeg

PADANG, KLIKPOSITIF — Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar melakukan penandatanganan komitmen bersama transformasi pemutakhiran data Simpeg oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Tahun 2023 untuk Mewujudkan Kemenkumham Semakin Pasti, di Kantor Wilayah, Jumat (16/6).

Kegiatan penandatanganan dilakukan secara digital dan pembacaan komitmen bersama transformasi pemutakhiran data Simpeg yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, para Kepala Divisi, dan para Kepala Unit Pelaksanaan Teknis.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Haris Sukamto mengatakan, bahwa penandatanganan komitmen bersama transformasi pemutakhiran data Simpeg dilakukan setelah hasil rapat kerja kepegawaian yang telah dilaksanakan pada minggu lalu di Jakarta.

Dikatakannya, dalam waktu dekat seluruh individu yang berada di Kanwil Sumbar beserta satkernya bisa lengkap mengisi data di Simpeg. Saat ini satker yang proaktif mendapat perintah langsung melaksanakan termasuk Kanim (kantor imigrasi) Padang, Lapas Padang, Lapas Bukittinggi, yang sangat proaktif dan terbanyak dari jumlah pegawai yang sudah lengkap datanya di Simpeg.

“Saya ingin menjadi Pioneer penyelesaian data diri kepegawaian. Tinggal sekitar 600 pegawai dari 1.464 pegawai kita yang belum mengisi data di Simpeg. Saya yakin satu bulan ini selesai semua,” ujarnya.

Haris Sukamto mengatakan, komitmen bersama untuk memutakhirkan data diri atau data administrasi ini dimiliki oleh masing-masing individu yang terkelola di bagian kepegawaian. Ternyata banyak sekali permasalahan-permasalahan yang muncul ketika data itu dipegang oleh satu pihak saja.

“Pasti setiap kegiatan yang terkait kepegawaian ada saja kekurangan data tersebut. Maka, pada 12-14 Juni kemarin seluruh kepala kanwil dan kepala divisi administrasi di panggil ke Jakarta untuk melaksanakan rakor kepegawaian dengan agenda pelaksanaan komitmen bersama,” katanya.

Lebih jauh Haris mengatakan, saat ini ditekankan data kepegawaian milik individu itu menjadi tanggung jawab masing-masing, sehingga harus dilakukan pemutahiran data supaya kelengkapan data diri mulai dari ijazah SD, SMP hingga ijazah tertinggi. Termasuk kapan diangkat hingga saat ini bertugas, dan pernah melaksanakan Diklat apa saja.

“Data ini akan menjadi kelengkapan apabila kita (pimpinan) mengambil kebijakan sesuai dengan talenta dan layak untuk dipromosikan, atau ditempatkan pada posisi tertentu. Hal ini dinilai dan dilihat dari data simpeg tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, kendala pegawai yang tidak mengisi data Simpeg yaitu ketidak pedulian terhadap data diri sendiri. Makanya, begitu diinformasikan data adalah tanggung jawab maka dirinya langsung isi sendiri dan melengkapi data tersebut.

Sebelumnya, Kepala Divisi Administrasi Ramelan dalam laporannya mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk mewujudkan transformasi Simpeg Kementerian Hukum Dan HAM semakin pasti.

Untuk diketahui, Simpeg merupakan sistem informasi yang dirancang sebagai solusi untuk menangani berbagai hal dalam pengurusan kepegawaian mulai dari penyimpanan dan pemusatan data secara terkomputerisasi, hingga menangani berbagai macam laporan yang berhubungan dengan kepegawaian sehingga memudahkan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian.

Exit mobile version