'Kagadang-Gadangan' Saat Operasi Yustisi, Oknum Pejabat Kampar Diperiksa Polres Lima Puluh Kota

Bertingkah kagadang-gadangan saat terjerat operasi yustisi penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dilaksanakan di depan Mapolres Lima Puluh Kota, Jumat (10/9), seorang oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berinisial EA harus menjalani pemeriksaan lanjutan.

Oknum pejabat Kabupaten Kampar, Riau diperiksa di Polres Lima Puluh Kota.

Oknum pejabat Kabupaten Kampar, Riau diperiksa di Polres Lima Puluh Kota. (Ist)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

LIMA PULUH KOTA, KLIKPOSITIF- Bertingkah kagadang-gadangan saat terjerat operasi yustisi penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dilaksanakan di depan Mapolres Lima Puluh Kota, Jumat (10/9), seorang oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berinisial EA harus menjalani pemeriksaan lanjutan di bagian Reskrim Polres setempat.

Kejadian itu bermula saat EA yang merupakan seorang Kepala Seksi (Kasi) di salah satu dinas Kabupaten Kampar melintas di Jalan Raya Negara Sumbar-Riau menggunakan Mobil Dinas BM 1655 F.

Aksi kagadang-gadangan itu ia tunjukkan ketika dirinya diketahui tidak menggunakan masker, sehingga diminta menandatangai berkas usai didenda oleh petugas. Tidak sampai disitu saja, ia juga merenggut dengan kasar masker yang diberikan petugas.

Sikap arogannya itu menimbulkan reaksi dari petugas karena merasa dilecehkan. Sehingga oknum EA diamankan ke Pos Piket Satlantas.

Kasatlantas Polres Lima Puluh Kota, Iptu Dian Jumes Putra mengatakan aksi tidak kooperatif petugas itu dilakukan dengan membuang masker yang diberikan dan menunjukkan sikap tidak sopan dan tidak menghargai petugas yang sedang melakukan tugas.

“Saat melakukan operasi Yustisi di depan Mapolres bersama tim gabungan, mendapati EA tidak menggunakan Masker sehingga di proses sesuai aturan atau Perda AKB dan diberikan sanksi denda administrasi oleh petugas,” katanya.

Dijelaskannya, saat membayar sanksi itulah oknum pejabat yang menjabat sebagai kepala seksi di salah satu dinas tersebut memperlihatkan sikap arogan dan tidak sopan dengan cara melempar uang denda dan tidak mau menandatangani surat denda itu.

Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga merenggut masker yang diberikan petugas dan setelah dipakai yang bersangkutan melepas masker tersebut sampai tali maskernya putus.

“Setelah membayar sanksi denda oknum EA dengan sikap angkuhnya menuju mobil untuk melanjutkan perjalan pulang. Saat itu petugas memberikan masker dan diminta untuk memakainya. Namun, setelah dipakai, masker tersebut ia lepas dengan paksa, sehingga salah satu tali putus, dan masker tersebut juga dibuang,” ungkapnya. (*)

Exit mobile version