PADANG, KLIKPOSITIF — Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Padang mendesak pemerintah kota untuk segera membatalkan Surat Edaran Walikota Padang Nomor 870.364/BPBD-Pdg/V/2021 soal jam operasional rumah makan, restoran, cafe, mall dan usaha lainnya.
Wakil Ketua Kadin Padang, Maidestal Hari Mahesa mengatakan, SE tersebut sudah membuat gaduh di masyarakat. Sebab, ia menilai SE itu diterbitkan tanpa pertimbangan dan kondisi dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Apakah Walikota Padang Hendri Septa mengeluarkan surat tanpa mempertimbangkan, mengkaji dan melihat kondisi dilapangan?,” katanya.
Terkait pelaksanaan SE tersebut, pria yang akrab dipanggil Esa ini mempertanyakan sejumlah hal, salah duanya yakni sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan, pembentukan tim gabungan untuk penegakan prokes, serta penetapan sanksi pelanggaran prokes sesuai Perda bagi tempat hiburan maupun sarana kuliner yang tidak menyediakan kelegkapan kebersihan.
“Lalu apa guna studi banding dan habiskan biaya hingga miliaran untuk lainnya mengenai antisipasi penanganan Covid-19?,” ujar Esa.
Kemudian soal pelarangan itu pula ia juga mesinyalir SE ini menjadi cikal bakal penetapan jam malam di Kota Padang. “Kalau malam dilarang, kenapa siang tidak dilarang juga?,” ucap dia.
Surat Edaran ini, menurutnya jelas berpotensi menciptakan gaduh karena bersinggungan dengan aktivitas masyarakat yang sedang mencari nafkah, serta potensi praktek pemerasan yang bisa saja dilakukan oleh oknum kepada pemilik usaha dengan menggunakan SE ini.
Selanjutnya Esa kemudian mempertanyakan efektifitas pelaksanaan penutupan usaha dengan konsep Jam Malam tersebut untuk kegiatan masyarakat.
“Apakah efektif kah dengan Penutupan dan diberlakukannya jam malam pada kegiatan usaha masyarakat tersebut?,” tukas pria yang juga Dewan Pembina Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini.
Ia menyarankan agar Pemerintah Kota mencabut kebijakan-kebijakan yang tidak bisa dilaksanakan secara konsisten dan malah akan berdampak kepada wibawa Pemko Padang sendiri yang saat ini di Pimpin Walikota Hendri Septa.
“Jangan lah bikin aturan yg jika pun akan diterapkan tapi tidak mampu dan konsisten dalam penerapannya,” tegasnya.
Esa sendiri sebagai tokoh pengusaha mengaku sudah banyak mendapatkan keluhan dari pelaku usaha cafe, rumah makan dan restoran terkait kebijakan Pemko Padang.
“Dan juga banyak nya para pelaku usaha rumah makan, cafe, dan juga bahkan para pedagang kaki lima yg bertanya kepada kami tentang surat “ngasal” ini, mereka sangat sayangkan surat edaran yang dikeluarkan ini. Semoga Pak Walikota kembali keluarkan surat edaran baru utk memperbaiki nya, agar keresahan bagi para pedagang ini tidak berdampak juga kepada Popularitas uda Hendri Septa sebagai Walikota Padang,” jelas dia kemudian.
Pertanyaan dan keluhan dari Esa ini juga diamini oleh salah satu pengusaha cafe di Kota Padang, AF. Ia menilai kegiatan operasi penerapan prokes dan operasional tempat usaha ini cenderung tidak memikirkan nasib pengusaha.
“Dengan pengurangan jam operasional ini otomatis mengurangi omset kami. Ketika omset kami berkurang, kami harus memotong gaji karyawan, bagaimana nasib mereka? Apalagi karyawan yang sudah berkeluarga,” papar dia.
Di sisi lain, ia juga mempertanyakan kondisi prokes petugas yang melaksanakan razia. “Disini, setiap tamu kami wajibkan untuk pakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan, tempatnya sudah kami sediakan untuk kelengkapan prokes ini. Tapi saat razia, petugas tampak malah tidak melaksanakan prokes,” sebut dia.
“Saat razia, petugas enak saja menyentuh tamu-tamu tanpa mencuci tangan dan prokes yang jelas. Jangan malah nanti saat kami patuh aturan, dan kenyamanan tamu kami, virus itu datang malah dari petugas yang razia. Sudah saatnya pemerintah meninjau ulang atau bahkan membatalkan SE ini,” pungkasnya kemudian.(rilis)