Solok, Klikpositif – Kabupaten Solok berhasil meraih Sertifikat Adipura dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Sertifikat Adipura merupakan penghargaan terhadap daerah yang memiliki upaya baik dalam pengeloaan sampah dari sumbernya.
Sertifikat Adipura tersebut diterima langsung Bupati Solok, H. Epyardi Asda di Gedung Manggala Wana Bakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Selasa (5/3/2024). Ikut mendampingi Ketua TP PKK, Ny. Emiko, Kadis DLH, Asnur, Kepala Dinas Kominfo, Teta Midra dan pejabat lainnya.
Bupati Solok, H. Epyardi Asda menyebutkan, Kabupaten Solok sangat bersyukur mendapat Sertifikat Adipura 2023. Menurutnya, sertifikat tersebut menjadi salah satu bukti kepedulian pemerintah daerah dan masyarakat terhadap lingkungan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya Kabupaten Solok bersih. Utamanya para petugas kebersihan penyapu jalan dan lingkungan atau akrab disebut pasukan kuning, begitupun petugas angkut sampah ke TPA,” ujar H. Epyardi Asda.
Bupati mengharapkan, semua pihak bergerak bersama untuk meningkatkan tata kelola sampah dalam pelestarian lingkungan. Optimalisasi penanganan sampah tidak terlepas dari peran serta dukungan masyarakat.
“Semoga tahun depan kita bisa mendapatkan penghargaan berupa Piala dengan menitikberatkan peningkatan peran masyarakat, Swasta dan seluruh Instansi Pemerintah dalam pengelolaan lingkungan,” beber Epyardi Asda.
Pada tahun ini, penilaian Adipura dilakukan terhadap 259 daerah. Penilaian dijalankan dengan mengedepankan kaidah Good Governance, yakni proses Monitoring dan Evaluasi secara obyektif sesuai dengan Peraturan serta kebijakan yang berlaku.
Dalam anugerah Adipura dari KLHK, penghargaan tertinggi yakni Adipura Kencana yang diraih oleh 5 daerah di Indonesia. Kemudian, penghargaan kategori Adipura diraih oleh 106 daerah. 4 daerah meraih penghargaan kategori Plakat Adipura, seementara Sertifikat Adipura diberikan kepada 51 daerah.
Dalam kesempatan itu, Menteri LHK, Siti Nurbaya menyebutkan, program Adipura merupakan instrumen pengawasan kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan yang bersih, teduh, serta berkelanjutan. Adipura juga bisa menjadi koridor untuk urusan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
”Ke depan, Adipura bisa dikaitkan untuk menjadi koridor Pembangunan Daerah. Nantinya, Adipura (diintegrasikan) dengan Program Kampung Iklim, rehabilitasi mangrove, replikasi dan restorasi ekosistem dan kegiatan bersih sungai,” ujarnya.