Padang, Klikpositif – Pemerintah Kabupaten Solok kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke lima kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar. Opini tersebut diberikan atas LKPD Pemkab Solok tahun 2021.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan Ketua BPK Perwakilan Sumbar, Yusna Dewi kepada Bupati Solok, H. Epyardi Asda. Turut hadir ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Yusnadewi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Solok sebelumnya telah menyerahkan laporan keuangan pada tanggal 28 Maret 2022. Penyerahan itu lebih cepat dari tanggal yang telah ditentukan.
“Setelah melaksanakan pemeriksaan BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap hasil LKPD Kabupaten Solok dan dua Kabupaten Kota Lainnya,” kata Yusnadewi.
Walaupun meraih WTP, masih ada beberapa kelemahan dalam sistem pemerintahan yang masih perlu diperbaiki. Pemerintah daerah harus menindaklanjuti rekomendasi sesuai UU nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara.
Bupati Solok, H. Epyardi Asda, mengaku sangat bersyukur dengan capaian opini WTP bagi Kabupaten Solok. Dengan kolaborasi Pemkab dan DPRD Kabupaten Solok, opini WTP dapat dipertahankan.
“Segera tindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Dalam pengelolaan keuangan, harus mematuhi aturan. Persoalan yang sering terjadi adalah mengenai aset daerah. Tolong optimalkan pengelolaan aset daerah,” tutupnya.