Kabar Gembira! Mulai Bulan Ini Ada Diskon Pajak Kendaraan untuk Warga Sumbar

Cek detailnya disini

Ilustrasi pajak kendaraan

Ilustrasi pajak kendaraan

Hayati Motor Padang

KLIKPOSITIF – Pemerintah Provinsi Sumbar kembali memberikan keringanan pajak kendaraan pada masyarakat mulai bulan Oktober 2024 ini.

Mulai 1 Oktober 2024 ini, diketahui masyarakat diberikan keringanan berupa pembebasan denda dan juga ada potongan pajak.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar @bependa.sumbar, program ini berlaku 3 bulan yakni 1 Oktober 2024 sampai 31 Desember 2024.

Dengan durasi pelaksanaan program yang cukup panjang, ada banyak waktu yang tersedia bagi masyarakat Sumbar untuk bisa menikmati program tersebut.

Adapun program-program yang ditawarkan oleh Pemprov Sumbar yaitu:

1. Diskon Pokok Pajak Kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo; 20% untuk pembayaran 1 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, 25% untuk pembayaran 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo

2. Diskon Pokok Pajak Kendaraan yang sudah jatuh tempo; 20% untuk pembayaran pada bulan Oktober, 15% untuk pembayaran pada bulan November, 10% untuk pembayaran pada bulan Desember

3. Pembebasan biaya pokok BBNKB II ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua)

4. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor

5. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB )

6. Pembebasan Pajak Progresif

7. Pembebasan Denda SWDKLLJ tahun lalu, tidak termasuk denda tahun berjalan

  • *
    👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version