Jelang Puncak Mudik Lebaran, KAI Sumbar Imbau Calon Penumpang Pesan Tiket Sejak Dini

PADANG, KLIKPOSITIF — Memasuki lebaran H-4, Kamis (28/4/2022) Angkutan Lebaran Kereta Api, PT Kereta Api Indonesia Divre II Sumatera Barat mengingatkan pelanggan agar dapat melakukan pemesanan tiket sejak dini agar perjalanan menjadi nyaman.

Pelanggan juga diminta mematuhi syarat-syarat naik kereta api menjelang berlangsungnya puncak arus mudik yang diprediksi pada 30 April atau H-2 Lebaran.

Vice President PT Kereta Api Indonesia Divre II Sumatera Barat Mohamad Arie Fathurrochman mengungkapkan, KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022.

Ia menyarankan, masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi Kereta Api dapat melakukan pemesanan tiket mulai H-7 sebelum keberangkatan melalui aplikasi KAI Access.

Aplikasi KAI Access tersebut, untuk memastikan ketersediaan tiket sehingga perjalanan menjadi lebih mudah, nyaman, dan menghindari antrian di loket.

“Hingga hari ke-6 masa Angkutan Lebaran 2022, Rabu (27/4/2022), tercatat 15.271 penumpang menggunakan moda transportasi Kereta Api di wilayah Divre II Sumatera Barat,” katanya.

Ia melanjutkan, dalam periode Masa Angkutan Lebaran tahun 2022 ini, PT KAI Divre II Sumatera Barat masih mendapatkan kepercayaan penugasan dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan untuk menjalankan KA Perintis Minangkabau Ekspres dan KA Lembah Anai, serta mengoperasikan KA Lokal Sibinuang yang merupakan Kereta subsidi Public Service Obligation (PSO) yang dapat melayani masyarakat dengan tarif yang terjangkau.

Untuk rute perjalanan KA Perintis Minangkabau Ekspres melayani relasi Pulau Aie – Padang – Bandara Internasional Minangkabau (PP), Kereta Api Perintis Lembah Anai relasi Kayu Tanam – Duku – Bandara Internasional Minangkabau (PP), dan KA Lokal Sibinuang melayani relasi Padang – Pariaman – Naras (PP)

Mohamad Arie Fathurrochman melanjutkan, total setiap harinya KAI Divre II Sumatera Barat akan mengoperasikan 26 perjalanan KA dengan rincian, 12 Perjalanan KA Minangkabau Ekspres, 6 Perjalanan KA Lembah Anai, dan 8 Perjalanan KA Sibinuang.

Untuk perjalanan KA penumpang di Wilayah Divre II Sumatera Barat, KAI menyediakan rata-rata 6.604 tiket KA per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian.

KAI pada masa Angkutan Lebaran ini melakukan penambahan 2 buah kereta pada KA Sibinuang yang merupakan KA favorit masyarakat untuk berlebaran atau berliburan ke Pariaman.

Arie menambahkan, KAI dalam rangka menghadapi Angkutan Lebaran ini pula telah melakukan berbagai kesiapan ekstra baik pada sarana, prasarana, maupun sumber daya manusia. KAI bersama Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan stakeholder lainnya telah melaksanakan kegiatan Ramp Check atau inspeksi keselamatan Standar Pelayanan Minimum di wilayah Divisi Regional II Sumatera Barat.

“Para petugas KAI juga terus dipersiapkan untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api,” kata dia.

Mohamad Arie Fathurrochman menambahkan, persyaratan naik KA pada masa Angkutan Lebaran ini perlu terus kami sampaikan kepada pelanggan terutama mereka yang jarang naik kereta api atau yang hanya menggunakan kereta api saat mudik saja, agar perjalanan dengan kereta api ke kampung halaman berlangsung tertib dan nyaman.

“Untuk Pelanggan KA Lokal yang berusia diatas 6 tahun wajib Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, dan jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin, memiliki aplikasi peduli lindungi atau wajib menunjukan bukti telah vaksin dosis pertama. Untuk Pelanggan KA Lokal yang berusia dibawah 6 tahun dapat bepergian menggunaan KA dengan didampingi orang tuanya yang telah vaksin. KAI pada Masa Angkutan Lebaran ini akan konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan Kereta Api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Arie.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut, serta saat waktu buka puasa. KAI berkomitmen untuk menjadi moda transportasi umum yang menggelar Angkutan Lebaran 2022 dengan selamat, nyaman, dan sehat.

“Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk tidak membawa barang bawaan berlebih atau barang berharga yang terlalu mencolok, serta agar mengalokasikan waktu yang cukup saat menuju ke stasiun keberangkatan supaya tidak tertinggal keretanya,” ujarnya.

Terkait keselamatan di perlintasan sebidang di wilayah Divre II Sumatera Barat, saat ini merupakan momen penting Angkutan Lebaran dimana masyarakat mulai banyak yang menggunakan KA untuk bepergian. Pada masa angkutan lebaran ini PT KAI Divre II Sumatera Barat juga telah melakukan berbagai langkah antisipasi dengan menempatkan petugas penjaga daerah rawan, pengamanan ekstra jalur KA, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta memasang banner rambu himbauan untuk waspada saat akan melintasi perlintasan.

Untuk itu, ia berharap kepada seluruh pihak untuk dapat meningkatkan keselamatan di seluruh perlintasan sebidang kereta api. KAI mengajak pengendara untuk mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang dan selalu memperhatikan kondisi kendaraan agar tidak terjadi mogok saat melewati perlintasan sebidang. Kami juga mengimbau agar masyarakat pengguna jalan selalu berhati – hati saat akan melewati perlintasan sebidang.

“Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Sesuai Undang – Undang UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tutup Mohamad Arie Fathurrochman.

Info selengkapnya terkait layanan Kereta Api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121

Exit mobile version