Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Solok Tetapkan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Kota Solok

Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni dan jajaran saat rapat koordinasi bersama unsur partai politik, OPD, camat, lurah dan lembaga adat terkait rancangan lokasi pemasangan APK di tempat umum.(Ist)

Hayati Motor Padang

Kota Solok, Klikpositif – Seiring dengan semakin dekatnya tahapan kampanye pemilu serentak 2024, KPU Kota Solok melakukan penyusunan rancangan dan penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum.

Penyusunan rancangan dan penetapan lokasi pemasangan APK itu melibatkan stakeholder terkait di Kota Solok. Mulai dari organisasi perangkat daerah, camat, lurah, partai politik, unsur lembaga adat, TNI-Polri dan lainnya.

Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni mengatakan, penetapan lokasi pemasangan APK sangat penting dalam menjaga ketertiban, keindahan dan tata kota. Selain itu, dengan penetapan lokasi pemasangan APK, parpol dan timses bisa paham lokasi yang diperbolehkan.

“Berkaca dari PKPU 15 tahun 2023 dan surat dinas KPU RI, ada tempat-tempat yang diperbolehkan dan dilarang sebagai lokasi pemasangan APK. Tentunya hal ini perlu dipahami dan disepakati,” kata Ariantoni saat Rakor bersama parpol dan pihak terkait, Sabtu (7/10/2023) di Premier Hotel, Kota Solok.

Menurut Ariantoni, KPU Kota Solok juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penetapan lokasi-lokasi pemasangan APK. KPU juga menyesuaikan dengan kebijakan-kebijakan yang ada di daerah sehingga tahapan kampanye nantinya berjalan dengan baik.

“Hasil rapat koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah nantinya akan menjadi pertimbangan dalam penentuan lokasi-lokasi pemasangan APK. Tentunya, keputusan ini nantinya harus dipatuhi bersama oleh peserta pemilu,” bebernya.

Sementara itu, koordinator divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Yance Gafar menjelaskan, sesuai dengan jadwal tahapan, masa kampanye akan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Merujuk pada PKPU 15 tahun 2023, dalam masa kampanye, peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye di tempat umum. Sementara untuk lokasinya ditetapkan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota dengan berkordinasi dengan pihak terkait.

Sebelum rapat koordinasi itu, KPU Kota Solok sudah melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang bisa dimanfaatkan untuk tempat pemasangan alat peraga. Baik di tingkat kota, maupun di kelurahan.

Setelah melalui rapat dan mendengar masukan-masukan, KPU Kota Solok dan seluruh peserta rakor menyepakati rancangan lokasi-lokasi pemasangan APK di tempat umum di Kota Solok. Selanjutnya, rancangan itu akan ditetapkan dalam surat keputusan KPU.

Dalam rakor tersebut, juga dihadiri komisioner KPU Kota Solok, Tomi Farto Habibi, Dessy Arisandi. Selain itu juga hadir langsung ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin.

Exit mobile version