PESSEL, KLIKPOSITIF– Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar meminta pedagang dan panitia kurban menaati larangan penyembelihan sapi betina atau hewan betina produktif, jelang Idul Adha 2024.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Pessel, Madrianto mengungkapkan, larangan pemotongan sapi betina produktif atau jenis ruminansia diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Sosialisasi pelarangan pemotongan betina produktif dan minggu kemarin sudah dilakukan sosialisasi Juru sembelih halal. Sasarannya pedagang dan panitia kurban,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kriteria ternak ruminansia betina produktif yang tidak boleh disembelih, diantaranya yang melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur dibawah 8 tahun.
Selain dilihat dari usia dan masa melahirkan, ternak ruminansia betina produktif juga dilihat dari organ reproduksi.
“Jadi itu diantara kriterianya. Karena tujuan aturan itu untuk menjaga populasi dan keterjagaan hewan ternak dengan baik,” terangnya.
Lanjutnya, saat ini untuk mencegah tidak terjadinya penyembelihan ternak sapi betina produktif atau jenis
ruminansia, pihak telah membentuk petugas pengawas di lapangan.
Menurutnya, dalam pengawasan ini selain memastikan kesehatan hewan ternak yang akan disembelih saat kurban, juga mengedukasi masyarakat soal larangan penyembelihan sapi betina produktif ini.
“Ya itu sudah kita lakukan, dan ini akan terus kita awasi melalui petugas kita, terutama yang ada di masing-masing Puskeswan kita,” ujarnya.