Jasa Raharja Sumbar Berikan Bantuan Pengadaan Pojok Baca di Samsat Payakumbuh

Hayati Motor Padang

PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat berikan bantuan pengadaan Pojok / Ruang Baca di Samsat Payakumbuh pada Senin (12/6).

Penyerahan bantuan melalui program TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) Pilar Sosial. Bantuan yang diserahkan yaitu sebesar Rp 15 Juta.

Bertempat di kantor bersama Samsat Payakumbuh, bantuan ini diserahkan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Raihan Farani kepada Kepala UPTD Penerimaan Pendapatan Daerah Payakumbuh Yanidar.

Turut hadir juga dalam penyerahan ini Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Alwin Bahar, Iptu Doni Putra, SH, Kanit Gakkum Polres Payakumbuh yang mewakili Kasat Lantas.

Raihan menjelaskan bantuan ini merupakan salah satu bentuk nyata Jasa Raharja sebagai perusahaan milik negara untuk menyalurkan TJSL secara optimal dalam mendukung pemerintah mewujudkan pembangunan nasional.

“Dana TJSL kami salurkan melalui berbagai kegiatan seperti penanaman pohon, pelestarian alam, program dukungan keselamatan berkendara serta untuk kegiatan sosial seperti pengadaan pojok baca seperti ini,” ujar Raihan.

Yanidar dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas bantuan yang telah diberikan oleh Jasa Raharja.

Hal ini juga sebagai bentuk kerjasama dan kolaborasi yang baik dari ketiga instansi yaitu Badan Pendapatan Daerah, Jasa Raharja dan Kepolisian yang tergabung dalam kantor bersama Samsat dalam meingkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Samsat Payakumbuh tentunya ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat salah satunya yaitu dengan memberikan fasilitas yang nyaman bagi para wajib pajak yang datang langsung ke kantor Samsat dengan kita berikan fasilitas Pojok Baca,” jelas Yanidar.

Raihan mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor agar senantiasa tertib administrasi serta taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dia menegaskan, SWDKLLJ yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan dan TJSL.

Exit mobile version