Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan Angkot di Ngarai Sianok Bukittinggi

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – PT Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi menyerahkan santunan atas nama Anissa Yolfi mahasiswi Institut Kesehatan Prima Nusantara, yang menjadi korban kecelakaan di Ngarai Sianok, Bukittinggi, Jumat (7/10/2022).

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Bukittinggi, Buntaran menyebutkan, keluarga besar PT Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga korban.

“Dapat kami sampaikan bahwasanya korban terjamin Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang,” katanya.

Setelah mendapat kabar kondisi korban kami segera jemput bola melakukan survey keabsahan ahliwaris korban.

“Santunan diserahkan langsung kepada orangtua korban melalui transfer rekening pada 7 Oktober 2022,” ujar Buntaran.

Anissa Yolfi merupakan salah seorang mahasiswi yang menjadi korban kecelakaan rombongan mahasiswi Institut Kesehatan Prima Nusantara, Bukittinggi, Sumatera Barat.

Ia mengalami kecelakaan akibat angkot yang mereka tumpangi terbalik. Korban meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dirawat di RSUD Ahmad Muchtar Bukittinggi.

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.

“Jasa Raharja hadir sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan kami senantiasa menghimbau seluruh pengguana jalan untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas agara selamat sampai ketujuan,” tutup Buntaran.

Exit mobile version