PADANG, KLIKPOSITIF – PT Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi bergerak sigap dan cepat memeriksa kondisi korban di RSUD Padang Panjang, untuk memastikan korban yang mengalami kecelakaan di Padang Panjang terjamin oleh Jasa Raharja.
Sebelumnya, Rabu, 5 Juni 2024 sekitar jam 05.00 WIB terjadi Kecelakaan di Jl. Raya Padang Panjang โ Solok Kec. Batipuh Kab. Tanah Datar antara Mikro Bus dan Truk yang sedang parkir di pinggir jalan. Dilaporkan dari kejadian ini, 2 orang meninggal dunia (MD), 2 orang luka berat dan 12 orang luka ringan.
Kepala Jasa Raharja Bukittinggi, Fravasta Andreas RK mengucapkan turut prihatin atas kejadian yang terjadi sekaligus berdoa agar korban yang mengalami luka-luka dapat pulih dan sembuh seperti sedia kala dan untuk korban meninggal dunia keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran.
“Jasa Raharja Bukittinggi sudah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada pihak rumah sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal Rp. 20.000.000. Bagi korban meninggal dunia nantinya akan diserahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 kepada ahli waris yang sah,” katanya, Kamis, 6 Juni 2024.
Andreas juga turut mengimbau agar selalu berhati โ hati di jalan dan bagi masyarakat agar tertib melakukan pembayaran Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya di Samsat. PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.