PADANG, KLIKPOSITIF – Telah terjadi kecelakaan bus pariwisata dengan nomor polisi BA 7030 LU menabrak pejalan kaki dan rumah di Jalan Raya Padang Panjang – Bukittinggi Jor. Subarang Nagari Koto Baru Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. Kecelakaan terjadi pada Kamis (15/12) Pukul 09.00 WIB.
Bus pariwisata datang dari arah Bukittinggi menuju arah Padang Panjang hilang kendali dan keluar badan jalan. Sehingga bus menabrak bibir parit, 3 unit rumah warga, 3 unit motor terparkir dan 3 orang pejalan kaki.
Akibat kecelakaan tersebut pejalan kaki atas nama Asrul (53), Firman Ilahi (33) dan Gusril (28) serta penumpang/kenek atas nama Iqbal (22) mengalami luka-luka dan langsung di larikan ke Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Padang Panjang.
Menyikapi kecelakaan yang terjadi, Jasa Raharja cepat tanggap mendatangi lokasi kejadian dan mengunjungi Rumah Sakit. Proaktif untuk melakukan pendataan korban dan memberikan kepastian keterjaminan kepada rumah sakit dengan memberikan surat jaminan atau guarantee letter (GL).
Buntaran Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi menyampaikan “Untuk seluruh korban luka-luka Jasa Raharja telah memberikan surat jaminan langsung kepada Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Padang Panjang dengan biaya maksimal s.d Rp20 juta”
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, untuk korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ahliwarisnya yang sah. Untuk korban luka-luka sebesar Rp20 juta dan untuk korban cacat tetap mendapatkan santunan maksimal Rp50 juta. Serta terdapat manfaat tambahan yaitu biaya P3K sebesar Rp10juta dan biaya ambulans sebesar Rp500 ribu.
Dana tersebut bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahunnya di kantor bersama Samsat.