BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Bukittinggi merilis besaran tarif parkir di wilayahnya.
Besaran tarif parkir ini sebagai pedoman bagi pengunjung agar tidak tertipu, terutama dalam momen libur lebaran beberapa hari lagi.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengatakan, besaran tarif parkir ini penting demi menjaga kenyamanan pengunjung.
Dalam edarannya, tarif parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor adalah 2000 sekali parkir, sedangkan untuk mobil sebanyak 5000 sekali parkir.
Kemudian, tarif resmi di taman parkir adalah 2000 untuk sepeda motor dan ditambah 1000 per 2 jam berikutnya, untuk mobil 5000 per 2 jam pertama dan tambah 1000 setiap 2 jam berikutnya.
Sementara, restribusi di gedung parkir untuk sepeda motor adalah 3000 per 2 jam pertama dan ditambah 1000 tiap 2 jam berikutnya, serta untuk mobil sebesar 5000 per 2 jam pertama dan tambah 2000 setiap 2 jam berikutnya.
Besaran tarif parkir ini sudah sesuai dalam Perda Nomor 9 dan 10 tahun 2017.
“Jika ada di luar tarif, harap lapor dan foto oknum yang memungut tarif parkir,” sebut Wali Kota dilansir dari Kominfo Bukittinggi, Kamis 28 April 2022.
Silahkan lapor ke 085162996562 jika ada menemui pungutan liar.
(*)