Jangan Keliru, Pahami Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Serta Aturan Terbaru NPWP

perlu untuk Anda ketahui.

KLIKPOSITIF — Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai Wajib Pajak, perlu untuk Anda ketahui.

Negara telah mengatur hak dan kewajiban tersebut melalui Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk menyeimbangkan antara hak negara dan hak warga negara sebagai pembayar pajak. Untuk itu, semua Wajib Pajak baik orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah harus memahami hak dan melaksanakan kewajiban yang telah diatur.

Lantas apa sajakah hak dan kewajiban Wajib Pajak? Simak berikut: 

Apa Itu Wajib Pajak?

Sebelum Anda mengetahui hak dan kewajiban Wajib Pajak, perlu untuk memahami siapa saja warga negara Indonesia yang dikategorikan sebagai Wajib Pajak.

Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam pengelompokannya, Wajib Pajak dibagi menjadi dua kelompok yaitu Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan.

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak orang pribadi memiliki beberapa kategori sebagai berikut : 

  1. Wajib Pajak Badan

Wajib Pajak badan memiliki beberapa kategori sebagai berikut : 

Hak dan Kewajiban Sebagai Wajib Pajak

Setelah mengetahui siapa saja yang dikategorikan sebagai Wajib Pajak, berikut adalah hak yang bisa Anda dapatkan dan kewajiban yang harus Anda penuhi sebagai Wajib Pajak.

  1. Hak Wajib Pajak

Terdapat 11 hak yang Anda miliki sebagai Wajib Pajak menurut Undang-Undang:

a. Hak atas Kelebihan Pembayaran Pajak

Apabila Anda melakukan pembayaran pajak maupun dipotong/dipungut oleh pihak lain dengan nominal yang lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang, Anda berhak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran tersebut. Caranya adalah dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala KPP tempat Anda terdaftar atau dapat juga dilakukan melalui pengisian Surat Pemberitahuan (SPT).

b. Hak atas Kerahasiaan Data

Wajib Pajak berhak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan terkait segala data dan informasi perpajakan yang telah diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

c. Hak untuk Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran

Wajib Pajak berhak memohon untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak pada kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d. Hak atas Penundaan Pelaporan SPT Tahunan

Wajib Pajak berhak memohon perpanjangan atau penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi ataupun PPh badan pada kondisi tertentu.

e. Hak atas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

Wajib Pajak berhak untuk memohon pengurangan jumlah nominal angsuran PPh Pasal 25 pada kondisi tertentu.

f. Hak atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Wajib Pajak berhak mengajukan pengurangan pajak yang terutang atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada kondisi tertentu.

g. Hak atas Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh

Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/pemungutan PPh, seperti atas pengalihan hak tanah/bangunan, atas impor barang modal, dll sesuai peraturan yang berlaku.

i. Hak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu dan syarat tertentu, mendapatkan hak untuk memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajaknya lebih cepat dengan mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

j. Hak atas Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)

Pemerintah kerap membuat kebijakan perpajakan atas kondisi tertentu dengan pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan Wajib Pajak berhak untuk memanfaatkannya. Salah satu contoh pajak ditanggung pemerintah adalah insentif pajak terkait pandemic covid-19.

k. Hak atas Insentif PPN

Terdapat beberapa fasilitas yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak terkait PPN seperti fasilitas PPN dibebaskan. PPN ditanggung pemerintah, PPN tidak dipungut, dll.

l. Hak untuk Melakukan Upaya Hukum

Wajib Pajak berhak untuk tidak setuju dan melakukan upaya hukum atas produk hukum yang diterbitkan oleh DJP seperti mengajukan keberatan, banding, gugatan, pengurangan/penghapusan sanksi, dan peninjauan kembali. hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

 

  1. Kewajiban Wajib Pajak

Sebagai seorang Wajib Pajak patuh, perlu untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban berikut: 

a. Kewajiban Daftar

Wajib Pajak yang sudah memenuhi syarat menjadi subjek pajak, berkewajiban untuk mendaftarkan diri agar memperoleh NPWP. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui web ereg.pajak.go.id

b. Kewajiban Hitung, Pembayaran, Pemotongan atau Pemungutan, dan Pelaporan Pajak

Wajib Pajak harus menghitung pajak terutangnya secara mandiri sesuai dengan self assessment system yang berlaku di Indonesia.

c. Kewajiban Bayar atau Pemotongan/Pemungutan

Setelah menghitung melakukan penghitungan, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajaknya atau dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Sebagai contoh, seorang karyawan yang bekerja di perusahaan, maka perusahaan yang akan menghitung dan memotong pajak penghasilan para karyawannya dan menyetorkannya ke negara.

d. Kewajiban Lapor

Kewajiban yang satu ini seringkali dilupakan oleh Wajib Pajak, padahal ketika tidak dilakukan tepat waktu dapat berpotensi menimbulkan denda/utang pajak. Wajib Pajak dengan NPWP aktif, memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) minimal SPT Tahunan Pajak Penghasilan, walaupun penghasilannya nihil. Pelaporan SPT dapat dilakukan melalui web djponline.pajak.go.id.

e. Kewajiban Memberikan Data

Seluruh informasi terkait orang pribadi atau badan yang menunjukkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan wajib disampaikan oleh Wajib Pajak.

f. Kewajiban dalam Pemeriksaan

Apabila sedang dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak berkewajiban untuk memenuhi panggilan dan menghadiri pemeriksaan, menunjukkan atau meminjamkan data-data terkait penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang.

Sementara untuk pemeriksaan lapangan, Wajib Pajak harus memberikan akses melihat dan menyimpan data, memberikan izin masuk tempat untuk pemeriksaan, dan menyampaikan tanggapan tertulis serta meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik.

Pengertian NPWP dan Peraturan Terbarunya

Mengacu pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berguna agar Wajib Pajak melaksanakan hak dan kewajibannya.

Disamping itu, dasar hukum dan ketentuan mengenai NPWP juga telah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang perpajakan.

Sebagai pelaksanaan amanat UU HPP yang mengatur tentang NPWP orang pribadi, pemerintah memberlakukan peraturan baru pada format NPWP Wajib Pajak yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Apa Tujuan Kebijakan Tersebut?

Kebijakan peraturan pengubahan NPWP yang terbaru ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Perubahan yang Dilakukan

Perubahan yang diterapkan adalah dalam format NPWP dimana NPWP Orang Pribadi Penduduk menggunakan NIK, NPWP Badan, Instansi Pemerintah dan Orang Pribadi Bukan Penduduk menggunakan 16 digit angka, dan NPWP Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Pemberlakuan Format NPWP Baru

Format NPWP baru berlaku sejak 14 Juli 2022 dengan ketentuan sampai dengan 31 Desember 2023 NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, dan per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Ketentuan NPWP Lama dan yang Baru

Sementara NPWP baru atau NPWP yang terdaftar setelah peraturan baru ini diterapkan masih dapat berlaku hingga 31 Desember 2023.

Bagaimana Cara Mengubah NPWP Menjadi NIK?

Perubahan NIK yang bisa berlaku menjadi NPWP akan dikerjakan oleh Ditjen Pajak dan Dukcapil dalam proses pemadanan data.

Anda sebagai Wajib Pajak hanya perlu mengecek status NIK apakah telah terintegrasi atau belum melalui situs resmi pajak.go.id, apabila belum valid maka Anda cukup memasukkan NIK pada kolom yang tersedia dan melakukan validasi.

Apakah Setiap Orang yang Memiliki NIK Wajib Membayar Pajak?

Setiap masyarakat yang memiliki NIK tidak langsung otomatis menjadi Wajib Pajak. Hanya yang sudah mengaktifkan NIK nya menjadi NPWP yang memiliki hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak.  

Kesimpulan

Setiap Wajib Pajak perlu untuk mengenal dan memahami dengan lebih teliti mengenai hak dan kewajiban yang melekat pada NPWP agar tidak terjadi kesalahan sebelum memutuskan untuk membuat atau mengaktifkan NPWP.

Anda dapat juga melakukan konsultasi melalui saluran kring pajak 1500200 atau datang ke helpdesk yang ada di setiap Kantor Pelayanan Pajak.

(Artikel ditulis oleh Ariyati Dianita, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo)

Exit mobile version