KLIKPOSITIF – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengingatkan pemberian THR harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Seluruh hak pekerja dan buruh harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan,” kata Puan.
Ia menambahkan, 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR akibat dampak pandemi Covid-19.
“Namun tahun 2022 ini pengusaha kembali harus memberikan sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” ujarnya.
Puan mengingatkan, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas.
Jangan Cicil THR
Mantan Menko PMK tersebut juga mengingatkan, pengusaha tidak lagi boleh menyicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh
Puan menyebut, hak pekerja dan buruh harus diberikan seutuhnya.
“Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh,” tegasnya.