Kota Solok, Klikpositif – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok membuka posko kawal hak pilih. Posko tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan aduan jika tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara yang diumumkan oleh KPU.
Sebelumnya, dalam tahapan pemilu serentak 2024, Bawaslu Kota Solok telah melakukan pengawasan dari tingkat kota hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengawasan itu mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang menjadi Daftar Pemilih Sementara.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati mengatakan, Pengawasan dilakukan sejak tanggal 12 Februari – 14 Maret 2023. Tahapan itu mulai dari pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) oleh Pantarlih. Kemudian tahapan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS sampai 29 Maret 2023.
“Panwaslu Kelurahan Se-Kota Solok melaksanakan pengawasan melekat. Mulai dari Pelaksanaan coklit oleh Pantarlih dari tanggal 12 -19 Februari 2023. Selanjutnya pengawasan uji sampel sebanyak minimal 10 KK per hari dari 20 Februari -14 Maret 2023,”terang Triati, Senin (17/4/2023).
Selanjutnya, Panwaslu Kelurahan Se-Kota Solok juga telah melaksanakan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat kelurahan oleh PPS pada 31 Maret 2023 dan tingkat kecamatan oleh PPK tanggal 02 April 2023.
“Bawaslu Kota Solok juga melaksanakan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kota Solok Pada Pemilu Tahun 2024 pada 5 April 2023 oleh KPU Kota Solok,” terangnya.
Dalam pengawasan tahapan itu, Bawaslu Kota Solok mencatat, ada 77 pemilih yang telah meninggal dunia. Sebanyak 25 pemilih yang menjadi anggota TNI dan Polri. Kemudian sebanyak 16 pemilihan yang salah TPS, 9 orang yang pindah domisili, 69 orang pemilih disabilitas serta 1.448 pemilih yang belum memiliki KTP-elektronik.
Dalam pemilu serentak 2024 mendatang, KPU Kota Solok sudah merancang 236 TPS. Sementara jumlah Daftar Pemilih Sementara sebanyak 55.991 orang. Jumlah itu tersebar di 13 kelurahan dan 2 Kecamatan di Kota Solok.
Bawaslu juga meminta KPU untuk menyampaikan hasil pemutakhiran berupa DPS kepada seluruh masyarakat. Pengumuman bisa dilakukan melalui media sosial, pusat informasi yang ramai dikunjungi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang diumumkan oleh KPU. Bawaslu juga membuka posko kawal hak pilih untuk menerima pengaduan masyarakat yang tidak masuk dalam DPS,” tutupnya.