Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1443 Hijriah

Ilustrasi ASN

Ilustrasi ASN

KLIKPOSITIF – Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah ditetapkan pemerintah berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Berdasarkan SE tersebut, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Waktu istirahat pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

“(Jam kerja) berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan work from office maupun work from home,” tulis SE itu.

Sementara bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00

Pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

“Selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandas Tjahjo.

 

Exit mobile version