PARIAMAN, KLIKPOSITIF– Terkait kasus video tik tok warga binaan Lapas IIB Pariaman yang viral di Facebook, Pimpinan Pusat dan Pimpinan Kantor Wilayah melakukan evaluasi serta memberikan arahan kepada pihak Lapas Pariaman.
Eddy Junaedi, Kepala Lapas Pariaman menyebut Pimpinan pusat maupun Pimpinan Kantor Wilayah senantiasa memberikan arahan dan petunjuk kepada jajaran Lapas Pariaman.
“Atas petunjuk pimpinan tersebut, kami Lapas Pariaman sudah melaksanakan semua SOP dan semua arahan. Pihak Lapas Pariaman akan terus mendalami guna mengungkap mengapa kejadian ini bisa terjadi,” jelas Eddy Junaedi, Selasa malam 30 Maret 2021.
Lebih lanjut dikatakannya, saat dilakukan interogasi pada Minggu malam (28 Maret 2021) pihaknya mendapatkan keterangan bahwa inisial N yang membuat video tersebut sekitar tahun 2020.
“Lalu kami akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini jika ada petugas yang terlibat kami akan lakukan tindakan tegas,” ucapnya.
Ia menyampaikan Lapas IIB Pariaman setiap minggunya melakukan razia handphone.
Diketahui juga, sebelumnya handphone yang digunakan untuk membuat video sudah di musnahkan saat tertangkap razia oleh petugas lapas.
“Tiap minggunya kami melakukan razia handphone, sebelumnya handphone yang digunakan untuk membuat video sudah dimusnahkan saat tertangkap razia oleh petugas. Sementara itu langkah yang diambil untuk warga binaan yang ada dalam video tersebut akan kita kenakan sanksi,” ungkap Eddy.
Sanksinya, kata Eddy lagi, mulai dari sanksi sel, lalu diberikan Register F serta di cabut hak-hak lainnya. “Pastinya akan segera dipindahkan karena telah menganggu keamanan dan ketertiban,” lanjut Eddy.
Tidak berhenti sampai di situ, pihak Lapas Pariaman akan segera melacak siapa yang menyebarkan video tersebut.