TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin 10 Oktober 2022.
Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra memimpin rapat paripurna tersebut, bersama Ketua DPRD Rony Mulyadi dan Wakil Ketua Saidani.
Dalam sidang dewan tersebut juga hadir Sekwan Yuhardi, Forkopimda, Sekda Iqbal Ramadi Payana, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan nota penjelasan atas tiga Ranperda itu yakni Ranperda tentang Pengelolaan Persampahan.
Kemudian Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Ranperda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari.
Ranperda Pengelolaan Sampah
Bupati Eka menjelaskan terkait Ranperda Pengelolaan Sampah. Menurutnya pertambahan penduduk beriringan perubahan konsumsi masyarakat yang menimbulkan peningkatan sampah yang beragam.
“Perlu pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan,” ujar Eka.
Ia mengatakan pengelolaan sampah juga memerlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah.
Selain itu, juga ada peran masyarakat maupun dunia usaha dalam mengelola sampah secara proporsional, efektif dan efisien sesuai amanat UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
“Tujuan Ranperda pengelolaan sampah ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah sehingga mendukung pembangunan daerah berkelanjutan,” tutur Eka.
Ranperda Trantibum
Terkait Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Bupati Eka menjelaskan pemerintah daerah berkewajiban melakukan penanganan ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
“Kenakalan remaja, perbuatan asusila, minuman beralkohol dan perilaku menyimpang lainnya harus ditangani dengan serius, ini merupakan tugas pemerintah daerah untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakat,” ujar Bupati Eka.
Tujuan Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah.
Terutama dalam mencegah, menanggulangi dan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya sesuai dengan adat istiadat masyarakat.
Ranperda tentang Wali Nagari
Menyangkut Ranperda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, Bupati Eka mengatakan berdasarkan evaluasi pemilihan wali nagari serentak di Tanah Datar, banyak terjadi permasalahan yang tidak terakomodir di Perda tersebut.
Ia mencontohkan terjadinya interval waktu, panitia pemilihan, pencalonan, persyaratan bakal calon, masa kampanye dan pembiayaan.
“Perda Nomor 1 tahun 2017 perlu perubahan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan,” katanya.
“Sehingga meminimalisir permasalahan dan mensukseskan pemilihan wali nagari serentak yang direncanakan terlaksana pada tahun 2023,” ujar Eka.