Ini Syarat dari Pemerintah Utuk Buka Kembali Ekspor Minyak Goreng

Minyak goreng curah

Minyak goreng curah

KLIKPOSITIF – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).

Pelarangan berlaku sampai dengan tersedianya minyak goreng curah bagi masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter yang merata pada seluruh wilayah Indonesia.

“Sementara ini pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia menambahkan, dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana

Pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39.

Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan.

Perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani. Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Banyak Minyak Goreng Curah Harganya Diatas Rp14.000

Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif.

Pada beberapa tempat masih ada minyak goreng curah dengan harga lebih dari Rp14 ribu per liter.

 

Exit mobile version