PASBAR, KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan SK pergantian Ketua DPRD Pasaman Barat sudah diterbitkan pada Juni 2021 lalu.
Hal itu disebutkan oleh Sekretaris DPD Partai Gerindra Propinsi Sumbar, Evi Yandri kepada sejumlah wartawan di Kantor DPC Partai Gerindra Pasaman Barat, Senin (1/11/2021).
“Sebenarnya pada tanggal 8 Juni 2021 lalu sudah keluar SK pergantian Ketua DPRD dan Ketua DPC Parta Gerindra. Memang waktu itu yang baru kita eksekusi baru Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat ke Maryanto,” sebut Evi.
Ia menjelaskan pemberhentian Parizal Hafni sebagai Ketua DPRD Pasaman Barat dan Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat melalui putusan mahkamah partai dengan dasar beberapa kali kesalahan yang dilakukan.
“Partai menyikapi dengan memproses di mahkamah partai. Hasil mahkamah partai beliau diberhentikan menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat dan Ketua DPRD Pasaman Barat dari jabatan bukan sebagai anggota DPRD,” jelasnya.
Kemudian kata dia, proses pengajuan pemberhentian Ketua DPRD ini baru diajukan saat ini karena Parizal Hafni sendiri meminta untuk ditunda selama waktu 3 bulan karena ada sesuatu hal yang harus diselesaikan sebagai tugas Ketua DPRD.
“Partai memahami, kita memahami, kita beri 3 bulan dan bahkan sudah sampai 4 bulan. Baru di bulan Oktober ini kita luncurkan SK itu, lalu kita minta ke DPC untuk segera di proses ke Sekretariat DPRD,” katanya.
“Memang tadi saya mendengar ada dinamika kenapa SK baru keluar setelah bulan Juni. Kemudian mempertanyakan dan meragukan keaslian surat itu, ini perlu hati-hati, Pak Parizal Hafni perlu hati-hati, karena beliau sendiri tahu bahwa SK ini asli,” sambungnya.
Ia juga sangat menyesalkan statmen yang dikeluarkan oleh Parizal Hafni dalam rapat Bamus DPRD yang meragukan keabsahan SK yang dikeluarkan DPP Partai Gerindra.
“Padahal tadi di Bamus sudah diperlihatkan SK asli nya. SK asli itu jelas dengan stempel timbul, kemudian sudah ada surat dari pengurus DPC Partai Gerindra Pasbar. Sudah pengurus kabupaten sendiri yang mengantar SK tersebut ke Sekretariat DPRD, dari mana keraguan nya lagi,” terangnya.
Menurutnya DPC adalah perpanjangan tangan dari DPD dan DPD perpanjangan tangan DPP. Andai ada yang meragukan silahkan pertanyakan ke DPP. Sementara jelas Evi, Parizal Hafni sendiri belum pernah mempertanyakan sekali pun.
“Silakan buat surat secara tertulis, tetapi itu sama saja pengingkaran ke partai. Kalau melakukan perlawanan ke partai ada konsekuensinya. Jika sampai tidak mengakui tanda tangan Bapak Prabowo Subianto, saya rasa itu sangat luar biasa dan sanksi nya sangat berat,” tegasnya.