KLIKPOSITIF – Pemerintah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Untuk wilayah Sumatera Barat, pemerintah provinsi membuka 1300 formasi untuk tiga bidang, yakni bidang keguruan, kesehatan dan teknis.
Dilansir dari laman bkdsumbarprov.go.id, pendaftaran telah dibuka sejak Rabu, 20 September 2023. Untuk pendaftaran tahun ini, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipersiapkan oleh peserta.
Khusus untuk persyaratan PPPK, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan, berikut penjelasannya.
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
2. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
3. Pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
b. STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal
masa berlaku yang tertulis pada STR;
c. STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;
d. Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyataran Surat Registrasi
untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023.
4. Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
5. Bagi pelamar PPPK Tenaga Guru, pelamar Guru non ASN wajib memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun, pelamar umum Guru yang terdaftar di Dapodik wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun, dan Lulusan Pendidikan Profesi guru (PPG) wajib melampirkan bukti bahwa pelamar adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
6. Bagi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;
7. Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam pengadaan PPPK ini adalah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.