KLIKPOSITIF – Positifers, ternyata tidak hanya pelanggan saja yang memiliki hak dan kewajiban, tapi sebagai distributor penyedia listrik bagi pelanggannya, PLN juga memiliki kewajiban dan hak. Kewajiban ini harus dipenuhi PLN untuk pelanggannya, sedangkan hak PLN juga harus didapat melalui pelanggannya.
Lalu apa saja kewajiban dan hak PLN? Yuk ketahui baca ini untuk mengetahuinya:
Kewajiban PLN :
1. Menyediakan APP setelah Pelanggan memenuhi persyaratan Penyambungan.
2. Menyediakan tenaga listrik secara berkesinambungan sesuai dengan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN.
3. Melakukan perbaikan pada sambungan Tenaga Listrik dan/atau penggantian APP apabila terjadi kerusakan.
4. Memberikan pelayanan dan informasi atas keluhan atau gangguan Listrik Prabayar.
5. Memberikan pelayanan dan informasi atas keluhan tidak munculnya token setelah transaksi pembelian stroom isi ulang listrik prabayar.
(2)
Hak PLN :
1. Melakukan pemadaman atau penghentian penyaluran tenaga listrik dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, perluasan dan/atau rehabilitasi instalasi dan/atau peralatan listrik milik PLN.
2. Memasuki dan/atau melintasi tanah dan bangunan Pelanggan untuk melakukan :
-Penyambungan baru atau tambah daya;
-Pekerjaan pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, perluasan dan/atau rehabilitasi instalasi dan/atau peralatan listrik milik PLN;
-Pemeriksaan dalam rangka Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan segala penyelesaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan P2TL yang berlaku;
-Penebangan atau pemotongan tumbuh-tumbuhan milik Pelanggan di lokasi manapun yang menurut PLN membahayakan kelangsungan penyaluran tenaga listrik atau keselamatan umum