Ini Ketentuan “Merdeka Belajar” dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020

SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Naim, atas nama Mendikbud, ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2020 dan ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

Ilustrasi

Ilustrasi (KLIKPOSITIF)

Hayati Motor Padang

KLIKPOSITIF – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021.

SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Naim, atas nama Mendikbud, ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2020 dan ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

Dalam SE kebijakan Merdeka Belajar dijelaskan bagaimana penentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021. Berikut merupakan isi surat edaran tersebut.

Penentuan Kelulusan Peserta Didik

  1. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru,
  2. Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, danf aiau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
  3. Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
  4. Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
  5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melaiui lamanhttps://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.

Penerimaan Peserta Didik Baru

  1. Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mlttu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud)
  2. Mengirimkan dokumen resmi berupa: 1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan 2) penetapan wilayah zonasi, kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020.
  3. Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan/atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaran PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
  4. Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah. Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
  5. Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jaiur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada angka 5, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ,vang bisa digunakan untuk tes seleksi melalui lamanhttps://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
  6. Melakukan sosialisasi terhadap: 1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didlk Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah kejuruan; 2) penetapan zonasi; dan 3) petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah. kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumllman pr:ndaftaran PPDB.
  7. Melaporkan pelaksanaan PPDB keperda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.
Exit mobile version