Ini Kebijakan Imigrasi Agam Kepada Pemohon Paspor yang Terdampak Bencana

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Budiman Hadiwasito menyebut, calon pemohon paspor yang terdampak bencana bisa mereschedule ulang jadwal untuk membuat paspor.

Ia mengatakan, hingga Jumat 17 Mei 2024, sudah ada 5 pemohon paspor yang terdampak bencana yang mengatur ulang jadwal kepengurusan paspor.

“Ada 5 orang calon pemohon paspor yang me-reschedule waktunya. Kami mendapat kebijakan untuk memberikan kesempatan schedule kepada pemohon yang terdampak bencana,” ujar Budiman saat acara Sosialisasi Keimigrasian dengan waetawan di Hotel Grand Rocky Bukittinggi, Jum’at 17 Mei 2024.

Sementara bagi terdampak bencana yang paspornya rusak, juga bisa mengurusnya.

“Kalau yang rusak itu kan, harus dibuktikan dengan surat keterangan, minimal dari Pak Jorongnya,” ujar Budiman.

Jika memiliki surat keterangan tersebut, maka pemohon tidak membayar biaya denda hilang.

“Baik yang sejuta, maupun yang 500 ribu. Jadi hanya untuk penggantian biaya paspor saja sejumlah 350 untuk paspor biasa dan 650 untuk e-paspor.

Meski demikian, Budiman menyatakan tidak ada perlakukan khusus bagi warga terdampak bencana.

“Sampai sekarang sih tetap sama. Namun nantinya tidak tertutup kemungkinan kami akan melayani di luar kebiasaan,” jelasnya.

Exit mobile version