PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Sebanyak 18 desa di Kota Pariaman akan melaksanakan pemilihan kepala desa atau pilkades serentak pada tanggal 12 Februari 2022 mendatang.
Perihal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Pariaman, Hendri di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Jumat (26/11/2021).
Hendri menyebutkan bahwa dari 18 desa yang mengikuti Pilkades serentak tersebut yakni Desa Sikapak Barat, Desa Cubadak Air, Desa Tanjung Sabar, Desa Naras Hilir, Desa Balai Naras, Desa Naras I, Desa Pang Birik-Birik.
“Desa Sungai Rambai, Desa Tungkal Utara, Desa Ampalu, Desa Kampung Baru Padusunan, Desa Kampung Gadang, Desa Talago Sarik, Desa Toboh Palabah, Desa Simpang, Desa Punggung Lading, Desa Marabau dan Desa Marunggi,” ujarnya.
Mantan Kadis Kominfo ini juga menjelaskan bahwa sebelumnya, tahapan itu sudah kita mulai dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dimasing-masing desa.
Selain itu, pihaknya juga telah membentuk panitia di tingkat kota dan tingkat kecamatan sesuai dengan Keputusan Walikota Pariaman Nomor: 325/412/2021.
“Dan hari ini kita melakukan rapat panitia tingkat kota dan tingkat kecamatan. Rapat ini bertujuan agar kita sama-sama memahami tugas dan wewenang masing-masing sekaligus memahami bagaimana proses pemilihahan kepala desa di tahun 2021/2022.
Lebih lanjutnya, Hendri juga mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan pilkades tahun ini karena masih dalam masa pandemi Covid-19, Pilkades juga diatur oleh Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 dimana pilkades dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan.
Adapun tahapan pilkades antara lain mulai tahap pengumuman, pendaftaran, penjaringan, penetapan calon dan masa pelaksanaan pencoblosan/pemungutan suara.
“Kita berharap kerawanan-kerawanan yang bisa terjadi nantinya pada pilkades agar tidak terjadi demi terlaksananya pemilihan yang jujur dan adil,” tutupnya.