KLIKPOSITIF – Cek pajak kendaraan semakin mudah dan gampang. Saat ini, bisa secara daring atau online.
Membayar pajak kendaraan memang wajib, baik untuk kendaraan bermotor maupun roda empat.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya.
Besaran PKB yang harus dibayarkan setiap tahunnya bisa dilihat pada STNK.
Namun besarannya dapat berbeda jika terdapat keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan atau hal lainnya.
Maka dari itu, penting untuk cek pajak kendaraan agar tidak terlambat membayar dan tahu besaran biaya yang harus dibayar.
Lantas, bagaimana cek pajak kendaraan bermotor di Sumbar secara online? Simak ulasannya berikut ini
Cek Pajak Kendaraan di Sumbar
Saat ini Bapenda menyediakan 2 media pengecekan pajak kendaraan bermotor yang bisa di akses melalui smart phone yaitu
1. Melalui website Bapenda Prov. Sumbar INI
Dengan hanya menginputkan Nomor Polisi (Nopol) kendaraan, wajib pajak dapat mengetahui informasi tentang kendaraan bermotor.
Seperti : Nopol, merek, tipe, tahun, warna, progresif, masa berlaku pajak, biaya PKB, sanksi PKB, biaya SWDKLLJ, sanksi SWDKLLJ, adm. STNK dan total pajak kendaraan.
2. Melalui aplikasi e-Samsat Sumbar yang bisa akses dengan mendownload di play store.
Dengan menginputkan Nopol kendaraan, wajib pajak dapat mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus anda bayar.
Dengan kemudahan mengakses informasi pajak kendaraan ini, wajib pajak / pemilik kendaraan bermotor dapat cepat mengetahui nominal pajak kendaraan mereka.
Yang Perlu Menjadi Perhatian
Untuk pengecekan pajak ini, sebagai catatan, nilainya dapat berubah untuk kendaraan modifikasi atau rubah bentuk sesuai dengan perubahan nilai jual kendaraan.
Selain itu juga, info pajak kendaraan bermotor tersebut belum termasuk biaya pengganti STNK, TNKB, dan pajak progresif.
*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.